Palang Empat Kantor Vendor, ini Poin Tuntutan Supplier 7 Suku
Papua60detik - Supplier 7 Suku yang mendapat dukungan warga dan mahasiswa praktis telah memalang atau menggembok empat kantor vendor yang menyediakan kebutuhan logistik bagi karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI).
Selasa (9/7/2024), Supplier 7 Suku memalang Kantor PJP di SP3. Sebelumnya mereka telah memalang Kantor PT Tri Boga, PT PUMS dan Kopkar Sarima.
Koordinator Supplier 7 Suku Yance Sani yang membacakan pernyataan sikap menyebut pemalangan dan pembatasan terhadap empat kantor vendor itu bukan tindakan kriminal melainkan upaya Supplier 7 Suku memperjuangkan dan melindungi hak sebagai orang asli Papua secara adat.
Katanya, aksi itu sebagai protes atas tindakan tidak adil terhadap Supplier 7 Suku oleh beberapa oknum manajemen PTFI dan PTPSU beserta beberapa perusahaan afiliasinya.
Ia mengakui, PTFI telah memberi kesempatan kepada Supplier 7 Suku untuk dibina, tumbuh serta berkembang menjadi pengusaha profesional dan mandiri.
"Namun fakta yang terjadi saat ini, setelah kami menapak mulai melakukan usaha sebagai supplier dengan berbagai persyaratan ketentuan PTPSU yang rumit, bukan penghargaan yang kami terima. Sebaliknya, kami Supplier 7 Suku justru disingkirkan dan dibinasakan oleh tindakan dan kebijakan oknum manajamen beserta afiliasinya yang rakus.
Yance menyebut, kebijakan yang dimaksud antara lain; penghilangan outstanding PO (purchasing order), pengurangan nilai PO yang tidak terukur dan transparan, pengalihan PO secara sepihak.
"Jelas ini tindakan dan kebijakan curang yang dengan semena-mena mengorbankan dan merampas harkat dan hak hidup kami sebagai orang Papua asli, khususnya Supplier 7 Suku. Dan ini kami anggap sebagai penghinaan," katanya.
Terkait PT Tri Boga beserta perusahaan lain yang terlibat dalam pengurangan dan pengalihan hak PO Supplier 7 Suku, katanya telah ditelusuri. Kebijakan curang dan culas itu, tudingnya dilakukan oleh oknum pejabat atau karyawan di lingkungan dalam PTFI dan PTPSU.
Katanya, PO yang diberikan kepada supplier 7 Suku nilainya sangat kecil. Jika dihitung secara bisnis, keuntungannya tak seberapa. Hasilnya pas-pasan sekedar untuk membiayai operasional saja.
"Mengapa kami terima? Karena kami ingin belajar berusaha dan kesempatan itu sekarang telah musnah. Dari kondisi demikian saja kalian tega binasakan kami, sungguh tindakan biadab terhadap orang asli Papua," tudingnya.
Berikut poin tuntutan Supplier 7 suku:
1. Kami manusia yang mampu berusaha bukan pengemis/peminta-minta, kami hanya menuntut hak sebagai orang asli Papua yang dilindungi oleh undang-undang.
2. Segera tutup PT Tri Boga
3. Kembalikan hak purchasing order (PO) kepada Supplier 7 Suku dengan perhitungan nilai bisnis yang lebih masuk akal dan manusiawi melalui perjanjian kerja yang jelas, transparan dan adil.
4. Copot para pihak yang terlibat dalam penghilangan, pengurangan dan pengalihan hak PO Supplier 7 Suku sebagaimana pernyataan kami tersebut di atas.
5. Hentikan sementara transaksi dengan para pihak sampai terjadinya kesepakatan bersama supplier 7 suku dengan PTFI dan PTPSU.
6. Wujudkan tindakan nyata jika PTFI dan PTPSU peduli terhadap kemajuan dan kesejahteraan orang asli Papua.
7. Kami Supplier 7 Suku menuntut mendapatkan hak menjadi salah satu vendor utama sebagai wadah para Supplier 7 Suku untuk memenuhi kebutuhan logistik pada PTPSU. Berkaitan dengan hal tersebut, kami menyatakan siap secara manajemen untuk memenuhi standar kualitas yang diperlakukan.
8. Kami menuntut bahwa perlakuan serta praktek curang dan tidak adil kepada orang asli Papua yang menjalankan usaha supplier pada lingkungan PT. FI dan PTPSU tidak terjadi terulang lagi di kemudian.
9. Jika tidak ada penyelesaian yang adil dan transparan oleh para pihak. Kami akan terus melakukan pemalangan dan pembatasan aktivitas usaha dan kantor PT Tri Boga beserta perusahaan lain yang kami anggap dan terbukti melakukan perampasan hak PO Supplier 7 Suku. (Eka)