Perilaku Kekerasan dalam Keluarga Bisa Menurun ke Anak?
Papua60detik - Direktur Eksekutif dan mediator di Pusat Mediasi Nasional (PMN) atau The Indonesian Mediation Center, Fahmi Shahab, mengatakan 45 persen kasus yang ditanganinya adalah kasus kekerasan rumah tangga.
Salah satu faktor penyebab terjadinya kasus kekerasan di dalam keluarga adalah ketidakmampuan berkomunikasi secara efektif. Satu pihak menyampaikan keluhan dengan cara yang tidak bisa diterima pihak yang satunya.
"Jadi umum di mana-mana masalah itu adalah komunikasi. Tentu ada hal-hal lain, seperti faktor kematangan, kepribadian, kemapanan ekonomi, kedekatan dengan Tuhan. Semua itu menjadi faktor karena dia manusia," ujar Fahmi usai memberi materi pada sosialisasi cara penanganan kekerasan terhadap perempuan, yang digelar oleh DP3PA2KB, Kabupaten Mimika, Jumat (27/07/2024).
Ia menyebut, kasus kekerasan rumah tangga punya efek beruntun. Keluarga dari pasangan yang tidak harmonis bisa melahirkan keturunan yang sama. Kalau seorang anak melihat orang tuanya sering ribut dan hal itu jadi kebiasaan, nanti waktu berkeluarga dia berpeluang melakukan hal sama.
"Jadi pemahaman tentang kesetaraan, penghormatan kepada orang lain, perbedaan pendapat ini merupakan tugas semua pihak, tidak hanya mediator. Masyarakat juga harus lebih dewasa, kalau ada masalah, selesaikanlah dengan baik- baik, tidak ribut-ribut, tidak melakukan kekerasan, jangan juga menghindar," terangnya.
Melihat masih seringnya terjadi kekerasan yang terjadi pada perempuan di Kabupaten Mimika khususnya dalam keluarga, Shahab mengingatkan betapa pentingnya mediasi. Akan tetapi dengan banyak kasus, berarti perlu lebih banyak upaya untuk meredam permasalahan.
Ketika negosiasi itu tidak menyelesaikan masalah dikhawatirkan permasalahan akan berlangsung lama. Dan saat itulah peran mediator dibutuhkan yang akan membantu para pihak melanjutkan musyawarah yang lebih efektif. Ketika usaha ini bisa diupayakan, maka akan banyak kasus yang bisa selesai dengan kesepakatan.
"Namun, secara umum, preventif harus yang pertama. Mediator ini hanya menjalankan proses, tunggu ada kasus barus dia mediasi. Mediator juga perlu payung yang kuat misalnya tokoh agama, tokoh adat, orang-yang mengerti dengan masalah ini. Tentu pemerintah punya tugas untuk bisa menata bagaimana upaya preventif ini mendapatkan perhatian yang lebih besar," tambahnya.
Ketika menyelesaikan masalah dengan melibatkan mediator, biasanya akan dikenakan biaya. Namun, kenyataannya ada beberapa pihak, karena tidak memiliki anggaran sehingga dalam menyelesaikan kasus membutuhkan pro bono (pemberian layanan secara sukarela).
"Saya mengajak seluruh mediator yang sudah ditraining agar mau mengalokasikan waktu untuk memberikan pelayanan mediasi secara gratis. Dan dengan begitu kita menciptakan komunitas yang damai. Kalau sudah damai, maka peluang untuk sejahtera lebih besar," pungkasnya. (Martha)