PO Dibatalkan Sepihak, CV Bungok Palang Tiga Supplier PT Freeport
Papua60detik - CV Bungok bersama sejumlah warga memalang kantor PT PUMS dan PT Sarimah, Senin (1/7/2024). Sebelumnya, mereka telah memalang kantor PT Triboga pada Kamis (27/6/2024) lalu.
Tiga perusahaan tersebut merupakan supplier bahan pangan di PT Freeport Indonesia (PTFI).
Aksi pemalangan itu dilatarbelakangi pembatalan secara pihak purchasing order (PO) komoditi jeruk mandarin milik CV Bungok.
Pada 19 Juni 2024, PT PUMS menerbitkan PO kepada CV Bungok sebanyak 7.500 karton jeruk mandarin periode Juli - September. Menindaklanjuti PO tersebut, CV Bungok mendatangkan sebanyak 2.500 karton jeruk mandarin untuk memenuhi kebutuhan bulan Juli 2024. Tanpa alasan PO tersebut dibatalkan secara sepihak pada 26 Juni 2024.
Setelah melakukan penelusuran, Gerardus Wamang selaku pemilik CV Bungok mengungkap, PO jeruk mandarin itu bukan hilang atau dihapus dari kebutuhan PTFI, tapi dialihkan ke PT Triboga.
"Manajemen Triboga, Freeport, Pangan Sari, PUMS dan Sarimah harus bicara dengan kami supaya kami punya barang (PO) kembali. Manajer Sarimah dan PT PUMS tanggung jawab panggil oknum-oknum itu panggil. Kita perlu bicara," kata Gerardus.
Juru Bicara CV Bungok, Yance Sani menduga kuat pengalihan PO itu merupakan permainan oknum. Tak mungkin PO itu pindah ke PT Triboga tanpa ulah tangan tertentu.
"PT Triboga sampai kapan pun dilarang dirikan kantor apalagi beroperasi di Timika. Tidak boleh. Jangan kita sudah palang kantornya, terus sembunyi-sembunyi cari kantor, beroperasi. Kami akan cari tahu. Kami sudah tahu dalang di balik ini semua," katanya.
Menurutnya, kasus ini bukan peraoalan sepele. Selain telah merugikan CV Bungok, kasus ini melanggar hak asli orang Papua khususnya pengusaha lokal Mimika.
"Ini masalah besar karena menyangkut hak orang asli Papua. Ini yang terakhir dan tidak boleh terjadi lagi bagi generasi nanti," katanya. (Burhan)