Polsek Miktim Jadwalkan Mediasi Kasus Penganiayaan Sopir Kontainer di Pomako ll
Polisi mendatangi TKP pengeroyokan dan pelemparan kaca truk kontainer di Pomako, dimana korban berinisial DYR masih terduduk pada Senin (4/5/2026) siang. Foto: Polsek Mimika Timur
Polisi mendatangi TKP pengeroyokan dan pelemparan kaca truk kontainer di Pomako, dimana korban berinisial DYR masih terduduk pada Senin (4/5/2026) siang. Foto: Polsek Mimika Timur

Papua60detik - Polsek Mimika Timur memastikan telah menjadwalkan mediasi untuk menyelesaikan kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap supir truk kontainer berinisial DYR (44) yang diduga dilakukan oleh sejumlah pelajar di Pomako.

Kapolsek Mimika Timur, Iptu Alex Soumilena memastikan telah menyiapkan langkah mediasi bagi kedua pihak dalam kasus yang terjadi pada Senin (4/5/2026) siang.

"Besok Kamis baru kami mediasi," kata Iptu Alex melalui pesan singkat, Selasa (5/5/2026) petang.

Peristiwa pengeroyokan disertai lemparan ke kaca truk kontainer yang dikendarai DYR terjadi pada Senin siang.

Saat kejadian korban berinisial DYR bersama rekannya, DL, melintas dari arah Pomako menuju Timika. Ketika melintas di depan salah satu sekolah di kawasan tersebut, kendaraan mereka dihentikan oleh sekitar 20 pelajar.

Para pelajar itu meminta tumpangan menuju Kampung Logpong. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban dan rekannya karena mereka sedang dalam perjalanan mencari muatan.

Penolakan tersebut memicu cekcok yang kemudian berujung pada aksi kekerasan. Korban dikeroyok oleh para pelaku, sementara truk kontainer yang dikendarainya juga dilempari batu hingga mengalami kerusakan pada bagian kaca depan dan belakang.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di bagian kepala. Sementara itu, para pelaku langsung melarikan diri usai melakukan aksinya.

Aparat kepolisian yang menerima laporan segera mengevakuasi korban menggunakan mobil patroli ke Puskesmas Mapurujaya untuk mendapatkan penanganan medis. 

Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengamankan sejumlah barang bukti guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. (Rachmat J)