Polsek Miru Limpahkan Dua Tersangka Curas di Jalan Bougenville ke Kejari
Polisi menyerahkan dua tersangka kasus pencurian disertai kekerasan ke Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (4/5/2026). Foto: Polsek Mimika Baru
Polisi menyerahkan dua tersangka kasus pencurian disertai kekerasan ke Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (4/5/2026). Foto: Polsek Mimika Baru

Papua60detik – Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Bougenville, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru memasuki tahap II. Penyidik Polsek Mimika Baru resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Penyerahan dilakukan pada Senin (4/5/2026), dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh Krisandi Fardha. Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial WBMT alias Messi (18) dan AT alias Shui (19).

Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada 28 Januari 2026. Aksi kejahatan tersebut mengakibatkan salah satu korban, Fajar MK, mengalami luka berat hingga pergelangan tangannya putus akibat sabetan senjata tajam. Sementara tiga korban lainnya, yakni Ade A, Marchelino FE, dan Samsul HTD, mengalami kerugian materiil setelah barang-barang mereka dirampas pelaku.

Teguh mengungkapkan bahwa salah satu tersangka, yakni AT, merupakan residivis kasus penganiayaan yang sebelumnya telah menjalani hukuman.

“Benar, salah satu pelaku merupakan residivis dalam kasus penganiayaan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2026).

Ia mengungkap, para pelaku telah melakukan persiapan sebelum melancarkan aksinya, termasuk membawa senjata tajam. Hal itu dilakukan karena saat kejadian berlangsung, situasi di sekitar lokasi sedang memanas akibat tawuran antar kelompok.

Dalam tahap II ini, polisi turut menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam beserta TNKB, satu lembar kwitansi, serta satu kotak ponsel merek Poco M6. Barang bukti tersebut diterima langsung oleh jaksa penuntut umum, Meddlyn Elisabeth Magniagasi.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Mimika tertanggal 4 April 2026.

Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan secara resmi oleh korban ke SPKT Polsek Mimika Baru sehari setelah kejadian, yakni pada 29 Januari 2026.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dengan dilimpahkannya tersangka ke pihak kejaksaan, proses hukum selanjutnya akan memasuki tahap persidangan di pengadilan.

“Kami akan terus menindaklanjuti setiap kasus sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk penegakan hukum dan memberikan efek jera,” tutup Ipda Teguh. (Rachmat J)