Sikapi Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tim Hukum JOEL Tempuh Jalur Hukum
Press conference Juru Bicara, Saleh Alhamid dan Tim Hukum JOEL. Foto: Tim Media JOEL
Press conference Juru Bicara, Saleh Alhamid dan Tim Hukum JOEL. Foto: Tim Media JOEL

Papua60detik - Tim Hukum pasangan Johannes Rettob - Emanuel Kemong (JOEL) merespon tuduhan dan pengaduan beberapa oknum masyarakat  kepada penyelenggara Pilkada.

Saleh Alhamid selaku Juru bicara JOEL mengatakan, beberapa oknum masyarakat tersebut memaksa pihak penyelenggara mendiskualifikasi pasangan JOEL. Kepada pihak penyelenggara Pilkada, oknum itu menyampaikan JR telah  melanggar aturan karena  meroling 15 pejabat semasa menjabat Plt Bupati Mimika.

"Sebetulnya yang pantas menjawab ini adalah BKPSDM, ini betul apa tidak. Dan saya mau sampaikan dengan tegas bahwa hal itu adalah tidak benar. JR tidak pernah meroling 15 orang itu, yang ada itu mereka yang meminta pengunduran diri dari jabatan," tegas Saleh Alhamid dalam press rilis yang diterima redaksi, Kamis (19/09/2024) malam.

Katanya, hal ini sudah dilaporkan ke Kemendagri. Pihak Kemendagri pun sudah menyurati Pj Gubernur Provinsi Papua Tengah. Dimana surat Kementerian dengan nomor 100.2.2.6/6414/Otda yang isinya menjelaskan tentang pengaduan tersebut. 

"Kementerian Dalam Negeri meminta kepada Pj Gubernur Provinsi Papua Tengah untuk membentuk tim investigasi berkaitan dengan laporan tadi. Tim investigasi ini dari inspektorat dan badan kepegawaian Provinsi Papua Tengah untuk melakukan investigasi, melakukan pemeriksaan benar atau tidak terhadap apa yang ditujukan oleh beberapa orang terhadap JR," katanya.

Menurut Saleh Alhamid,  tim investigasi tidak dapat menyimpulkan bahwa 15 orang yang dimaksud dalam surat Plh Ditjen Otda sama dengan nama 15 orang pejabat yang mengundurkan diri dari jabatan defenitif, mengingat surat Plh Ditjen tidak dapat melampirkan daftar nama 15 orang pejabat yang dimaksud.

"Ini ada kelainan tidak ditemukan ke-15 orang yang dimaksud oleh tim. Yang dilaporkan itu nama lain yang ditemukan lain. Kemudian Plt JR belum pernah melaksanakan pelantikan maupun pemberhentian pejabat defenitif, dan yang bilang ini juga adalah tim inspektorat Provinsi Papua Tengah bukan pegawai di sini," ujarnya.

Ia melanjutkan," SK pemberhentian untuk 15 pejabat defenitif yang dilantik tanggal 5 Desember 2023 tetap, tetapi mengundurkan diri dari jabatan dan sampai saat ini masih dalam proses BKPSDM Kabupaten Mimika.

JR katanya sudah menghadiri panggilan, namun timbul persoalan lain, dimana KPU menunjukan bukti lampiran yang dilaporkan yakni SK dari Plt Bupati Mimika.

"SK yang bersifat rahasia ini kan hanya bisa dimiliki cuman bupati dan Kemendagri, tapi kenapa SK ini bisa bocor ke tangan oknum-oknum masyarakat. Mereka dapat dari mana SK ini. Ini diduga kuat bahwa ada kebocoran dari oknum-oknum dari Kemendagri untuk memperkeruh situasi politik di Kabupaten Mimika," katanya.

Menurut Saleh Alhamid, tuduhan itu sudah masuk unsur pencemaran nama baik karena telah disiarkan melalui media

"Tim Hukum JOEL akan melaporkan ke pihak yang berwajib," katanya.

Mewakili Ketua Tim Hukum JOEL, Welly Rondonuwu Goha mengatakan, sudah berkoordinasi dengan ketua tim dan beberapa pengacara senior yang ada di Jayapura.

"Jadi langkah-langkah hukum yang akan kita lakukan itu kita akan membuat laporan pengaduan terkait media-media online di Dewan Pers. Selanjutnya jika ada dugaan tindakan pidana di dalamnya maka kami akan lakukan dengan prosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

"Kami juga akan membicarakan beberapa langkah untuk ditindaklanjuti terkait bocornya SK yang bersifat rahasia sampai ke tangan oknum-oknum masyarakat," lanjutnya.

Yunita I Koy menambahkan, Tim Hukum juga akan melanjutkan ke gugatan ke PTUN.

"Untuk sekarang ini kita akan kumpulkan bukti secara valid dulu. Jadi nanti ada 3 agenda yaitu ke PTUN, pidana umum dan ke Dewan Pers," ujarnya. (Martha)