Timika Darurat Kasus Kekerasan Seksual
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Fajar Zadiq. Foto: Eka/ Papua60detik
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Fajar Zadiq. Foto: Eka/ Papua60detik

Papua60detik - Kabupaten Mimika sudah bisa dikategorikan masuk darurat kekerasan seksual. Dari Januari hingga awal Juli 2024 saja, Polres Mimika telah menangani 32 kasus kekerasan seksual.

Secara sederhana, jika dirata-ratakan, dalam sebulan minimal terjadi 4 kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di Timika.

"Dari Januari hingga awal Juli 2024 sudah ada sebanyak 32 kasus pelecehan seksual, dari kami sudah berhasil mentahapduakan atau P21 sebanyak 7 kasus," ujar Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Fajar Zadiq, Selasa (16/7/2024).

Selebihnya, penyidik masih sedang melengkapi berkas perkaranya. Sebagian kasus lagi, kata Fajar diselesaikan dengan mekanisme Restorasi Justice (RJ).

Ia akui, kasus kekerasan seksual di Timika terbilang tinggi. Parahnya lagi, para korban  banyak dari kelompok anak di bawah umur.

Menurutnya, pengawasan orang tua terhadap anaknya jadi salah satu faktor. Orang tua mesti sering memantau pergaulan anaknya.

"Jangan sampai anak-anaknya dilecehkan dan tidak bercerita. Jangan terlalu gampang membiarkan orang lain masuk ke dalam rumah, apalagi anak gadis dibiarkan berduaan dengan orang lain," pesan Fajar. (Eka)