Diduga Gelapkan BBM, Pekerja PT Dongin Prabhawa Jadi Tersangka
Papua60detik - Polres Merauke menetapkan KB sebagai tersangka pada kasus dugaan penggelapan BBM di perusahaan tempatnya bekerja, PT Dongin Prabhawa.
KB diduga telah menggelapkan BBM dari perusahaan yang berlokasi di Distrik Ngguti, Kabupaten Merauke sebanyak 1.600 liter.
Kasat Reskrim, AKP Haris Baltasar Nasution mengatakan penetapan KB sebagai tersangka setelah gelar perkara. Pelaku dijerat pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Penyidik juga sedang memintai keterangan saksi-saksi. Modus pelaku adalah menyedot BB dengan selang.
“Saat mengambil, jumlahnya bervariasi, karena dia sedot pakai jeriken,” ujar Haris, Rabu (2/8/2023).
Dari pelaku, polisi menyita barang bukti sekitar 140 liter solar yang diisi dalam beberapa jeriken. Pelaku menjualnya seharga Rp10 ribu per liter kepada saksi.
“Kasus itu terungkap setelah pihak perusahan membuat laporan polisi. Karena, akibat perbuatan pelaku, perusahaan mengalami kerugian Rp32 juta lebih” tandasnya.
Pelaku menggelapkan BBM jenis solar dari traktor dan ekskavator perusahaan di Kampung Nakias, Distrik Ngguti. Ia beraksi dari 10 Agustus 2022 dan terakhir kali 28 Juli 2023. (Ami)