Sidang Tera dan Tera Ulang Disperindag Mimika 2020

Papua60detik- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika mulai melakukan sidang tera dan tera ulang alat Ukur Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) milik pedagang dan pengusaha, Selasa (03/10/2020). Hal itu sebagai upaya memberikan kepastian hukum kepada para konsumen agar mendapatkan satuan ukur yang pas saat berbelanja. Sidang tera dan tera ulang yang merupakan kegiatan rutin Disperindag ini diperkirakan akan berlangsung selama dua sampai tiga minggu.

Bagikan :

Anti

Kadisperindag Mimika, Michael Gomar saat uji coba sidangtera dan tera ulang alat UTTP.

Anti

Kepala Disperindag Mimika, Michael Gomar saat menyerahkan timbangan kepada mama-mama Papua.

Anti

Uji coba sidang tera dan tera ulang alat UTTP pedagang di Pasar Sentral oleh salah satu petugas Disperindag Mimika.

Anti

Sidang tera dan tera ulang di kawasan Pasar Sentral Timika.

Anti

Suasana sidang tera dan tera ulang di Pasar Sentral Timika.

Anti

Petugas Disperindag Mimika sidang tera dan tera ulang di Pasar Sentral Timika.