145 Peserta Diklat Prajabatan di Lingkup Pemkab Mimika Lulus
Papua60detik - Sebanyak 145 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) golongan II Kabupaten Mimika dinyatakan lulus dalam Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan.
Total jumlah peserta yang mengikuti sebanyak 150 peserta. Namun hanya 145 orang yang dinyatakan lulus sebab 3 orang meninggal dunia, 1 ditunda 14 hari, 1 menggundurkan diri.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Mimika, Hermalina Imbiri mengatakan masa percobaan seorang CPNS adalah setahun, sesuai dengan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan ditindaklanjuti dengan PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Hermalina menambahkan soal masa percobaan sangatlah penting karena usai melaksanakan pendidikan dasar, bukan berarti SK akan segera diberikan. BKD Mimika akan melihat masa percobaan dari setiap CPNS.
"Jangan sampai karena sudah selesai latsar, bapak ibu berharap secepatnya mendapat SK CPNS tidak seperti itu kami (BKD) akan melihat Terhitung Mulai Tanggal (TMT) baik itu golongan 2 maupun 3 kalau masa percobaannya 1 tahun belum melebih, berarti bisa diproses di Mimika, sedangkan kalau masa percobaan lebih dari 1 tahun maka akan diproses di BKN pusat," ujarnya dalam penutupan Diklat Prajabatan yang digelar di Kantor BKD Mimika, Rabu (24/11/2021).
Adapun beberapa persyaratan yang harus disiapkan oleh CPNS setelah mengikuti prajabatan yakni fotocopy SK CPNS sah, Surat Perintah Melaksanakan Tugas Pertama (SPMT) usai prajabatan, Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 1 tahun terakhir dan surat kesehatan.
Sementara itu, Assisten I Setda Mimika Yulius Sasarari mengatakan dalam SK CPNS disebutkan jika gaji pokok hanya 80 persen.
"Ketika seorang diangkat jadi PNS harus melalui pendidikan, dan apa yang telah disampaikan (dalam pendidikan) harus dicamkan baik dan dijadikan pedoman yang baik, ketika kembali ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing," tutupnya. (Fachruddin Aji)