193 Juta Uang Korupsi di Bappeda Dikembalikan ke Kas Daerah
Papua60detik - Perpanjangan kerja sama dalam hukum perdata dan tata usaha negara antara Kejaksaan Negeri Mimika dan Pemkab Mimika ditandai pengembalian uang hasil korupsi kegiatan monitoring evaluasi dan pelaporan di Bappeda tahun anggaran 2016, Senin (30/8/2021).
"Dengan adanya perpanjangan ini, bisa menjadi payung hukum bagi kami untuk melakukan pendampingan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," kata Kajari Mimika, Sutrisno Margi Utomo.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mimika Donny Steven Umbora menjelaskan uang yang dikembalikan merupakan hasil dari perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan oleh Simon Mote yang ketika itu menjabat Kepala Bappeda.
"Sebagian sudah dikembalikan saat penyidikan, Total kerugiannya hampir 900 an tapi di persidangan dia kembalikan lagi 193 juta. Selanjutnya setelah putusan hakim maka uang ini (193 juta) dikembalikan ke kas daerah. Jadi statusnya ini uang pengembalian," jelasnya.
Ia menambahkan akibat perbuatannya pelaku divonis penjara 1,6 tahun yang diputuskan pada 2019 lalu.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan sosialisasi berkaitan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK). (Fachruddin Aji)