206 Narapidana Lapas Timika Dapat Remisi Dasawarsa
Selasa, 12 Agustus 2025 - 12:02 WIT - Papua60Detik

Papua60detik - Ratusan warga binaan atau narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika mendapat remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI.
Kepala Lapas Timika Mansur Yunus Ghafur mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan dan motivasi kepada narapidana untuk terus berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan.
Pada momen HUT RI tahun ini, sebanyak 191 narapidana mendapat remisi umum. Sementara 206 narapidana mendapat remisi dasawarsa.
"Remisi dasawarsa adalah remisi yang diberikan pada setiap 10 tahun Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia kepada narapidana yang memenuhi syarat," ujar Ghafur kepada papua60detik.id, Selasa (12/8/2025).
Ghafur bilang, besaran yang diberikan pada remisi dasawarsa adalah 1/12 dari masa pidana, dengan maksimum pengurangan 3 bulan. Misalnya, untuk masa pidana dua tahun (24 bulan), remisi dasawarsa yang akan diberikan adalah 2 bulan.
"Jadi, tahun ini Lapas Timika mengusulkan 206 narapidana untuk memperoleh remisi dasawarsa," pungkasnya.
Jumlah narapidana saat ini di Lapas Timika sebanyak 217, untuk tahanan 122 sehingga total sebanyak 339. (Eka)