3 WNA Asal PNG Ditangkap Polisi
Tiga WNA asal PNG ditangkap polisi lantaran membawa paket diduga narkotika jenis ganja. Foto: Humas Polda Papua
Tiga WNA asal PNG ditangkap polisi lantaran membawa paket diduga narkotika jenis ganja. Foto: Humas Polda Papua

Papua60detik - Tiga warga negara asing (WNA) asal Papua New Guinea (PNG) berinisial GG, JG, BG ditangkap satnarkoba Polresta Jayapura Kota lantaran membawa paket diduga ganja, Minggu (7/1/2024).

Ketiganya  ditangkap di lampu merah pertigaan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan sekitar pukul 02.30 WIT.

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear mengatakan, penangkapan berhasil setelah mendapat informasi masyarakat terkait adanya tiga pelaku tersebut membawa narkotika jenis ganja menggunakan mobil dari wilayah Hamadi Distrik, Jayapura Selatan ke wilayah Abe, Distrik Abepura.

Aparat kemudian memberhentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, didapati barang diduga narkotika jenis ganja.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 tas ransel warna coklat, 1 plastik bening ukuran besar yang dililit oleh lakban hitam diduga berisikan narkotika jenis ganja, 2 karung beras ukuran 5 kg yang di lakban bening dan coklat berisikan ganja dan 2 lilitan lakban coklat berisikan 10 paket plastik ukuran besar yang berisikan ganja.

“Ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Penyidik Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota,” ujar Irene. (Amma)