40 Persen Dana Hibah Pemilu Wajib Cair Tahun ini
Papua60detik - Penjabat (Pj) Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk mengingatkan Pemkab Mimika terkait dana hibah Pemilu bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Aparat Keamanan.
Ribka mengatakan pemerintah daerah tahun ini wajib merealisasikan sebesar 40 persen dari total dana hibah yang disetujui untuk KPU, Bawaslu, dan keamanan bagi persiapan penyelenggaraan Pemilu.
Baca Juga: Natalis Tabuni Nakhodai Nasdem Papua Tengah
"Perhitungannya saya dengar sudah disiapkan di APBD Perubahan (Tahun anggaran 2023), tetapi ini wajib harus disiapkan 40 persen untuk pembiayaan pemilu," ujar Ribka di Timika, Senin, (4/9/2023).
Sementara sisanya, 60 persen akan dicairkan di tahun 2024. Mengingat Pemilu berlangsung pada Februari 2024, Ribka mengingatkan DPA-nya sudah harus rampung paling tidak Desember tahun ini.
"Artinya itu DPA-nya harus sudah jadi, jangan sampai tunggu bulan Maret, April dan seterusnya," tegasnya.
Ribka mengaku telah menugaskan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Papua Tengah untuk melakukan pengawasan kepada 8 kabupaten dalam rangka penyiapan anggaran Pemilu.
"Jadi untuk pemilu 2024 akan dilaksanakan secara serentak, sehingga kami harap untuk para Bupati seluruhnya DPA sudah selesai di Desember 2023," katanya.
Sementara sebelumnya, Mantan Pj Sekda Mimika Petrus Yumte menyebut pemkab telah bertemu dengan Bawaslu dan Aparat Keamanan untuk membahas terkait dengan hibah tersebut.
Pun begitu, saat bertemu mereka belum membahas secara rinci rasionalisasi dana hibah.
“Belum (bahas soal rasionalisasi) kita baru bahas secara umum saja, nanti tim Pemda yang melihat ulang lagi, karena harus mencocokan Standar Satuan Harga (SSH) lah dan beberapa aturan lain,” katanya.
Soal berapa pagu anggaran yang disiapkan dalam perubahan dan APBD 2024, Pj Sekda menyebut sesuai rumus dana bantuan penyelenggaraan Pemilu akan diberikan 40 persen di perubahan dan 60 persen di APBD induk 2024.
“(Soal pagu) kan kita belum lihat misalnya tadi Bawaslu usul 53 Miliar kalau disetujui maka 40 dari 53 itu yang kita anggarkan di perubahan, sisanya 60 persen di (APBD) induk 2024, jadi dia tetap mengikuti mekanisme jadwal penyelenggaraan tahapan pemilu, TNI dan Polri juga sama,” pungkasnya. (Eka)