7 ASN Mimika Terancam Dipecat, 200 Menyusul
Papua60detik - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mimika sedang memproses pemberhentian tidak dengan hormat untuk 7 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung masalah hukum tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Dalam data kita sebenarnya ada 200 (selain tipikor), tetapi yang proses pemberhentian tidak dengan hormat hanya sekitar 7," ungkap Kepala BKPSDM Ananias Faot, Kamis (15/6/2023).
Ia mengatakan, 7 orang tersebut telah beberapa kali dikirimi surat dariBadan Kepegawaian Nasional (BKN). Tetapi hingga saat ini belum ada kepastian kapan pelaksanaan pemberhentiannya karena masih menunggu instruksi dari pimpinan daerah.
"Kita sudah dorong beberapa kali, mulai dari bapak Eltinus Omaleng sampai pak John Rettob tapi kita belum mendapatkan perintah langsung," katanya.
Ananias melanjutkan, terkait dengan temuan 200 ASN yang bermasalah baru diketuai pada 2022 lalu saat validasi data ASN secara perorangan.
"Setelah ditutup baru kita lihat di sistem ternyata masi ada sekitar 200-an," katanya.
Untuk 200 ASN telah diblokir administrasi kepegawaiannya langsung dari pusat kerena tidak jelas statusnya.
"Ia ada di dalam data kepegawaian. Ada, tetapi orangnya tidak tahu di mana," katanya.
Selanjutnya 200 ASN itu akan kembali diverifikasi satu persatu dan akan dilaporkan ke BKN untuk diberhentikan.
"Ini yang nanti kita verifikasi satu persatu dan akan kita laporkan ke BKN untuk pemberhentian tidak dengan hormat," ungkapnya (Faris)