8 Nelayan Merauke Masih Ditahan di PNG, Pemilik Kapal Tak Sanggup Bayar Denda
Rabu, 12 Oktober 2022 - 21:54 WIT - Papua60Detik

Papua60detik - Selain 13 nelayan yang sedang menjalani proses hukum di PNG, terdapat 8 nelayan yang putusan hukumnya telah inkrah dan sedang menjalani hukuman tahanan.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Bupati Merauke, Riduwan. Ia mengatakan, informasi 8 nelayan Merauke itu didapatnya dari Konsulat RI, Allen Simarmata saat berkunjung ke PNG.
Ke-8 nelayan ini ditangkap saat melakukan aktivitas di wilayah PNG pada November 2021 lalu.
Wabup mengatakan, para nelayan itu harus membayar denda sebesar 25 ribu Kina. Namun setelah tawar menawar oleh Konsulat RI yang, yang harus dibayar turun jadi 8 ribu kina.
Selain itu, mereka dikenakan biaya transportasi pemulangan dan biaya petugas yang mengantar sebesar 10 ribu kina. Kapal juga bisa ambil dengan syarat membayar 16 ribu kina.
“Bila tidak dibayar, 8 orang ini akan menjalani hukuman sampai Desember 2022 dan di lepas awal bulan Januari 2023,” ungkap Wabup, Rabu (12/10/2022).
Soal pembayaran denda ini, Wabup mengaku telah berkonsultasi dengan Badan Pengelolaan Perbatasan dan Kerja Sama Luar Negeri Provinsi Papua dan Badan Pengelolaan Perbatasan dan Kabupaten Merauke.
“Saya sudah berkordinasi, dari Badan Perbatasan tidak ada, dan biasanya dibayar oleh pemilik kapal, namun pemilik kapal tidak mampu,” tutupnya. (Ami)