Komisi III DPRK Mimika Mengaku Prihatin Nasib Guru PPPK Belum Kantongi SK
Sekretaris Komisi III DPRK Mimika, Herman Tangkepare, Foto: Faris/Papua60detik
Sekretaris Komisi III DPRK Mimika, Herman Tangkepare, Foto: Faris/Papua60detik

Papua60detik - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika mengaku prihatin atas nasib ratusan guru PPPK formasi 2023 yang belum juga mendapatkan SK.

Sekretaris Komisi III DPRK Mimika, Herman Tangkepare mengaku menerima keluhan dari para guru PPPK.

"Kami sudah terima keluhan para guru honor soal SK  PPPK itu, makanya kami harap semoga sesuai janji Bupati. Dalam waktu dekat juga kami akan koordinasikan ke bapak Bupati untuk menanyakan hal itu," kata Herman, Senin (28/4/2025).

Langkah ini menurutnya, sebagai komitmen Komisi III untuk mengawal janji pemerintah daerah dan memperjuangkan hak-hak tenaga pendidik. 

Sebelumnya, Bupati Mimika, Johannes Rettob menyoroti penugasan sejumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meski belum mengantongi Surat Keputusan (SK).

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran terkait keabsahan penugasan dan hak-hak ratusan guru tersebut.

Katanya, penugasan tanpa dasar hukum yang jelas dapat berdampak pada kesejahteraan guru PPPK, termasuk pembayaran gaji. 

"Ini tidak ada dasarnya sehingga ini kami akan melakukan pengecekan, saya yakin mereka semuanya itu pasti belum dibayar," kata John Rettob. 

Sebelumnya, sebanyak 488 guru PPPK formasi tahun 2023 hanya menerima Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) pada Kamis 27 Februari 2025.

Mereka pernah dijanjikan bahwa tanggal 1 Januari 2025, SK guru PPPK akan diterbitkan. Namun, hingga kini janji itu belum juga tunai. Soalnya pada terlambatnya data penempatan dari Dinas Pendidikan. Hal itu berdampak pada pemberkasan yang telah dikumpulkan peserta kedaluwarsa karena masa berlakunya hanya enam bulan. (Faris)