9 Tersangka Narkoba Diamankan Dalam Sebulan, Umumnya Anak di Bawah Umur
Ratusan gram barang bukti Narkotika jenis tembakau sintetis dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Mako Polres Mimika, Senin (1/11/2021). Foto: Salmawati Bakri/ Papua60detik
Ratusan gram barang bukti Narkotika jenis tembakau sintetis dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Mako Polres Mimika, Senin (1/11/2021). Foto: Salmawati Bakri/ Papua60detik

Papua60detik - Sebanyak 9 orang ditangkap Satresnarkoba Polres Mimika lantaran terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis selama Oktober 2021.

Berikut inisial para tersangka, yakni R alias Rolan, YS alias Yuli, AA alias Andi, MA alias Amin, Q alias Usai, AT alias Yanto, JPA apias Juan, LS alias Lim dan GMR alias Galang. Dua diantaranya adalah sepasang suami istri. Mereka dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Senin (1/11/2021) dengan rompi orange. 

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita 97,4 gram narkotika jenis sabu dan 103,08 gram tembakau sintetis (sinte).

Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata menyebut, para tersangka ini didominasi oleh anak di bawah umur. Untuk itu, polisi akan berkoordinasi dengan pihak Lapas terkait penanganan hukumnya.

"Tidak dapat dipungkiri bahwa untuk Sinte jenis baru ini memang menjadi barang yang marak karena mudah masuk. Dan mereka menyasar anak dibawah umur," ujarnya saat konferensi pers. 

Era mengapresiasi jajaran Satresnarkoba Polres Mimika yang berhasil melakukan pengungkapan meski dalam suasana PON XX Papua. 

"Mereka ini (tersangka) menggunakan modus dengan manipulasi ambil kiriman paketan dari jasa pengiriman barang lalu mengedarkan dengan sistem tempel. Mereka ada yang satu jaringan," kata Kapolres. 

Barang bukti yang disita itu kemudian dimusnahkan di halaman Mapolres. Untuk jenis sabu, dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air mendidih. Sementara tembakau sintetis dibakar ke dalam api. 

Selain barang bukti yang disita selama Oktober, terdapat barang bukti lainnya temuan tahun 2020 dan 2021 yang ikut dimusnahkan.

Diantaranya 50 butir narkotika jenis Tramadol, 10 butir jenis Mersi, 5210 butir Psikotropika jenis Dextro dan 10 butir jenis Alprasolam serta 438,37 gram narkotika jenis sintetis. (Salmawati Bakri)