9000 Pekerja PT Freeport Tak Ber-KTP Mimika, Pemkab Susun Perda Perlindungan Pekerja Lokal
Kepala Disnakertrans Mimika, Paulus Yanengga, Foto: Faris/Papua60detik
Kepala Disnakertrans Mimika, Paulus Yanengga, Foto: Faris/Papua60detik

Papua60detik - Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mimika dengan Kementerian Hukum dan HAM sedang menyusun Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Pekerja Orang Asli Papua (OAP) 

Perda ini dinilai bakal menjadi solusi bagi pencari kerja Orang Asli Papua (OAP) maupun yang berdomisili asli di Mimika untuk bekerja di PT Freeport Indonesia atau kontraktornya.

"Perlindungan berarti yah melindungi, tenaga kerja dari luar boleh, tetapi jangan datangkan juga seperti tukang pel atau cuci piring, masa yang begitu juga dari luar? Hal-hal itu yang diatur kalau OAP bisa melakukan pekerjaan itu, kenapa harus datangkan dari luar?," jelas Kepala Disnakertrans Paulus Yanengga di Timika, Selasa (25/7/2023).

Ia mengaku baru mengetahui data sebanyak 9000 pekerja di Pt Freeport Indonesia maupun kontraktornya tidak memiliki KTP Mimika. Data tersebut terungkap dari data pemilih tetap yang sedang dikerjakan Komisi Pemilihan Umum. 

"Ternyata orang-orang yang kerja ini kan KTP-el nya bukan Mimika, ketahuan nya dari data pemilih. Ternyata di atas itu ada 9000 lebih orang beridentitas luar (Mimika). Jadi mereka datang langsung kerja di atas, kalau cuti langsung berangkat, jadi mereka tidak pernah di Mimika," ungkapnya.

Paulus menegaskan untuk mengatasi  hal tersebut pihaknya telah mendorong Perda tentang perlindungan tenaga kerja OAP kepada DPRD Mimika.

"Semoga bulan depan bisa disahkan, regulasi itu nanti menjadi dasar untuk kami koordinasi dengan teman-teman penyalur tenaga kerja dan perusahaan supaya dengan Perda ini mari kita patuhi aturan dalam Perda itu," paparnya.

Perwakilan peserta Pelatihan Kerja Disnakertrans, Toni Kogoya mengaku selaku anak Papua, ia dan rekannya sudah banyak mengikuti pelatihan dan mendapatkan sertifikat, juga melamar ke banyak perusahaan  Namun hingga saat ini belum satu pun panggilan yang diterimanya.

"Kami putra-putri Papua banyak yang ingin kerja, tetapi kami hanya disingkirkan, pengalaman ada, sertifikat banyak, tapi alasannya ini itu dan lain-lain," ungkapnya.

Anggota DPRD Mimika Aloysius Paerong mengatakan sudah melakukan studi banding terkait dengan perlindungan tenaga kerja lokal.

"Tujuan perlindungan tenaga kerja itu agar mendidik, dan meyiapkan anak-anak lokal supaya bisa bersaing di dunia kerja, persoalan yang selalu muncul kan, kita diserbu pencari kerja, anak-anak kita tidak bisa bersaing, karena minimnya kompetensi," terangnya.

"Sehingga dalam perda itu (diatur) bagaimana kita bersaing dengan tenaga kerja dari luar, dengan meningkatkan kompetensi," imbuhnya.

Hingga saat ini pencari kerja di Mimika yang tercatat di Disnakertrans sebanyak hampir 7000 orang. (Faris)