Acik Pemilik Toko Emas Dibunuh WNA Afganistan, Istrinya Diduga Terlibat
Papua60detik - Polresta Jayapura Kota menetapkan seorang WNA asal Afganistan berinisial MM sebagai pelaku pembunuhan Nasruddin alias Acik.
Acik dubunuh pada Senin (28/6/2021) sekitar pukul 21.30 WIT, di Jalan Balai Km 9 Muara Tami, kota Jayapura, tepatnya di jalan Holtekam.
Polisi telah memeriksa lima orang saksi termasuk istri korban VLH. keempat lainnya yakni kakak Almarhum berinisial A, SH adalah saksi pertama yang menolong korban, dan JM saksi yang mengetahui kendaraan yang digunakan pelaku MM.
MM ditangkap oleh Satreskrim Polresta Jayapura Kota saat berada di Bandara Sentani Kabupaten Jayapura pada Jumat (2/7/2021) pagi.
Adapun barang bukti yang sudah diamankan, yakni kendaraan Honda Jazz warna merah, DS 1675 KIA, dan kendaraan yang diduga digunakan oleh pelaku Avanza, sepatu yang terdapat bercak darah, masker yang terdapat bercak darah dan beberapa barang bukti lainnya.
Polisi telah melakukan pemeriksaan DNA darah di mobil yang digunakan korban dan pelaku serta berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Jayapura.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal
mengungkap dugaan keterlibatan istri korban yang ikut serta
membantu tersangka MM. Dari hasil pemeriksaan awal, asmara jadi motif pelaku melakukan pembunuhan. Pelaku dan istri korban pernah memiliki hubungan asmara pada awal 2021.
"Saat ini, Polresta Jayapura Kota masih melakukan pemeriksaan terhadap istri korban 1kali 24 jam untuk menetapkannya sebagai tersangka dengan dugaan turut serta dan ikut membantu tersangka MM," ungkap Kamal, Senin (5/7/2021).
"Kita akan periksa sejauh mana kontribusi istri korban memperlancar aksi pembunuhan ini, yang jelas saat ini tersangka MM melakukan aksi sendiri," ujarnya menambahkan.
Atas perbuatannya, MM pun terancam hukuman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup dan atau selama 20 tahun sesuai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dengan subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Acik merupakan pemilik toko emas. Ia dilaporkan tewas akibat dianiaya oleh pelaku dengan melakukan penikaman sebanyak 20 kali menggunakan senjata tajam.
Korban mengalami luka-luka pada bagian kepala sisi kiri bagian atas, kepala bagian belakang, leher, pipi sisi kiri, dagu sisi kiri, dada sisi kiri, kanan dan tengah dan daun telinga korban sebelah kiri.
Keterangan VGH yang juga istrinya, saat itu ia bersama suaminya hendak pulang ke rumahnya di Arso 2 Kabupaten Keerom. Berkendara mobil mereka melewati Jalan Kampung Holtekamp.
Tiba-tiba pelaku dengan menggunakan kendaraan roda empat menghampiri korban dan meminta korban keluar dari dalam mobil.
Pelaku pun meminta korban untuk menyerahkan barang berharganya namun ditolak. Korban akhirnya dianiaya dengan senjata tajam dan saksi diancam agar diam.
Virgita berusaha melindungi suaminya yang jatuh tersungkur dengan luka pada leher belakang. Tapi ia ikut terkena senjata tajam di tangan kanannya. Para pelaku lalu kabur membawa tas milik saksi. Kejadian itupun viral di media sosial.
Tapi seperti diungkap di atas, polisi menduga VGH ikut terlibat atau bersekongkol dalam pembunuhan suaminya sendiri dengan ikut membantu pelaku. (Salmawati Bakri)