AKP Mansur: Pasutri AD-RR Berkali-kali Loloskan Sabu Lewat Jalur Udara
Pasangan suami-istri AD alias Armin dan RR alias Uya dan barang bukti narkotika jenis sabu miliknya. Foto: Dok/Papua60detik
Pasangan suami-istri AD alias Armin dan RR alias Uya dan barang bukti narkotika jenis sabu miliknya. Foto: Dok/Papua60detik

Papua60detik - AD alias Armin dan RR alias Uya, pasangan suami-istri (Pasutri) yang ditangkap polisi pada Kamis (22/7/2021) lalu sudah sering mendatangkan sendiri narkotika jenis sabu dari Makassar.

Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Mansur mengungkap, dari hasil pengembangan pemeriksaan, kedua tersangka mengaku membawa paket sabu tersebut menggunakan pesawat komersial.

Barang haram itu mereka selundupkan di barang bawaan lain sehingga tidak terdeteksi X-Ray dan lolos dari pemeriksaan petugas bandara.

"Mereka bawa sendiri barang itu (sabu) dari Makassar. Bukan hanya satu kali. Barang itu juga ternyata ada yang dikirim menggunakan jasa pengiriman barang," ungkap AKP Mansur saat ditemui Papua60detik di bilangan Jalan Cenderawasih, Selasa (27/7/2021) sore.

Ia menyebut, narkotika jenis sabu maupun ganja kerap lolos di Bandara lantaran tidak tersedianya alat pendeteksi khusus barang haram tersebut.

"Barang itu memang tidak terdeteksi, karena alatnya belum ada di sini," ujarnya.

Pasutri AD alias Armin dan RR alias Uya diamankan  di Jalan Kartini berdasarkan hasil pengembangan penangkapan tersangka A alias Roy, J alias Jasma di Jalan Yos Sudarso belakangan lapangan Jayanti.

Keduanya ketahuan menjual narkotika diduga sabu dengan harga bervariasi, Rp500 ribu hingga Rp1,5 Juta. Barang diakuinya didapat dari pasutri AD-RR.

"Kasusnya sementara pemberkasan. Barang bukti diduga sabu sudah kita kirim untuk uji labfor. Kita sudah timbang dan beratnya yang tiga plastik bening berisi sabu itu seberat 1,72 gram," ujarnya. (Salmawati Bakri)