Anggota Komisi II DPR RI Anggap Dualisme Pelantikan Sekda Papua Kejadian Ajaib
Papua60detik - Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun mengaku terkejut atas terjadinya dualisme pelantikan Sekda Provinsi Papua.
Bagaimana tidak, di hari yang sama dua Sekda Provinsi Papua dilantik. Mendagri Tito Karnavian melantik Dance Yulian Flassy sebagai Sekda definitif, lalu Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal juga melantik Doren Wakerkwa sebagai Penjabat Sekda.
“Di dunia ini baru pernah terjadi itu lho, Ada penjabat sementara itu dilantik karena definitifnya belum ada. Namun ini kedua-duanya dilantik, tapi yang penjabat bekerja dulu, selanjutnya baru yang definitif. Aneh bin ajaib di Republik ini,” ujarnya saat ditemui wartawan di salah satu hotel yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Selasa (2/3/2021)
Ia menambahkan, sebagai fungsi pengawasan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Mendagri, dan meminta agar hal ini dikomunikasikan. Menurutnya, hal ini menyangkut kewibawaan pemerintah dan proses kenegaraan.
Komarudin mengaku, Komisi II DPR RI pernah rapat dengar pendapat (RDP) dengan beberapa instansi yang berada di bawah Komisi II DPR RI. Saat itu, disampaikan bahwa Sekda Provinsi itu merupakan keputusan Presiden.
“Ini kan kita kerja dalam satu wadah, yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dimana, Gubernur selaku kepala daerah di provinsi itu kepanjangan tangan dari pemerintah pusat. Apalagi, kewenangan itu secara hirarki, mulai pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota,” katanya.
Komarudin mengatakan, pelantikan Sekda Definitif Provinsi Papua adalah permintaan dari Gubernur Papua saat bertemu Kemendagri dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
“Menurut Dirjen Otda, Pak Gubernur Papua sendiri yang meminta untuk dilantik. Itupun setelah bertemu dengan Mendagri dan Wapres beberapa hari lalu. Jadi mereka sudah sepakat segera dilantik Sekda Provinsi Papua. Namun ada peristiwa yang muncul, saya sendiri tidak paham,” jelasnya.
Mendagri Tito Karnavian melantik Dance Yulian Flassy sebagai Sekda Provinsi Papua di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (1/4/2021).
Pelantikan itu didahului surat Kemendagri No 005/1611/SJ perihal Pemberitahuan Pelantikan kepada Dance Yulian Flassy tertanggal 1 Maret 2021.
Surat pemberitahuan itu ditandatangani Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori atas nama Mendagri. Waktu pelaksanaan pelantikan tertulis, Senin pukul 13.30 WIB di Ruang Sidang Utama Gedung A Lantai III Kemendagri.
Pada hari yang sama juga, Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal juga melantik Doren Wakerkwa sebagai penjabat Sekda Papua. Doren dilantik di Gedung Negara Dok V, Kota Jayapura.
Pelantikan Doren sebagai Penjabat Sekda Papua untuk memperpanjang masa tugas selama enam bulan sejak dikukuhkan pertama kali pada 25 September 2020 lalu. Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan keputusan Gubernur Papua Nomor SK 821.2-1253 tanggal 1 Maret 202. (Fachruddin Aji)