Aniaya Perempuan dengan Palu, Polisi Tangkap Pelaku
Polisi saat merespon TKP penganiayaan di Kelurahan Kuala Kencana. Foto: Istimewa
Polisi saat merespon TKP penganiayaan di Kelurahan Kuala Kencana. Foto: Istimewa

Papua60detik – Jajaran Polsek Kuala Kencana merespon laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Elang RT 4 nomor 57, Kelurahan Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Sabtu (14/2/2026).

Saat ini terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Polisi masih mendalami motifnya.

"Untuk motif masih kami dalami. Korban masih dirawat intensif di ICU RSUD. Pelaku saat itu langsung kami amankan," ujar Kanit Reskrim Polsek Kuala Kencana Ipda Y Tansah Kristiono.

Berdasarkan keterangan saksi MR, peristiwa terjadi saat ia berada di dalam kamar dan mendengar teriakan seorang perempuan dari bawah rumah. Ketika turun, saksi melihat kakaknya berinisial WBKD sedang menganiaya dengan palu seseorang yang dikenalinya sebagai siswa berinisial AJ.

Saksi sempat berupaya menghentikan aksi tersebut dengan menahan pelaku, namun pelaku mendorong dan mengejarnya hingga keluar rumah. Saksi lalu meminta bantuan warga. 

Tidak lama kemudian, ayah saksi, IK datang dan berhasil merebut palu dari tangan pelaku.

Korban selanjutnya dievakuasi ke Klinik Kuala Kencana untuk mendapatkan penanganan medis awal sebelum dirujuk ke RSUD Kabupaten Mimika. Korban mengalami luka serius. 

Dari hasil olah TKP, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah palu yang diduga digunakan pelaku serta satu buah cincin yang ditemukan di lokasi kejadian. (Eka)