Atasi Antrean di SPBU, Disperindag Wacanakan Aturan Ganjil Genap
Antrean kendaraan di salah satu SPBU di Kota Timika, Selasa (5/10/2022). Foto: Faris/ Papua60detik
Antrean kendaraan di salah satu SPBU di Kota Timika, Selasa (5/10/2022). Foto: Faris/ Papua60detik

Papua60detik - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika mewacanakan pemberlakuan aturan ganjil genap khusus bagi truk pada pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di setiap SPBU.

“Salah satu solusi mengatasi antrean saat pengisian BBM yaitu kita harus memberlakukan nomor plat mobil ganjil genap," kata Kepala Disperindag Mimika, Petrus Paliamba, Selasa (4/10/2022).

Sayang, ia tak menjelaskan secara rinci teknis penerapan aturan ganjil genap yang direncanakan. 

Tapi aturan itu katanya, akan diberlakukan ketikan BPH Migas menjawab tambahan kuota BBM yang diajukan Pemkab Mimika.

Selain itu, menurutnya, di Kota Timika harus dibangun SPBU yang khusus menyediakan BBM solar.

“Kita memang  harus bangun SPBU khusus solar, selama ini kan hanya bensin saja," kata Petrus. (Faris)