Atasi Kebocoran PAD, DPRD Rapat Bersama Dinas Perikanan Mimika
Nelayan di Timika. Foto: Dok/ Papua60detik
Nelayan di Timika. Foto: Dok/ Papua60detik

Papua60detik - DPRD Kabupaten Mimika rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Perikanan Senin (13/3/2023).

Ketua Komisi B, Muhammad Nurman S Karupukaro mengatakan, RDP ini menyikapi laporan dan temuan 'kebocoran' PAD di sektor perikanan.

Ia mengatakan, kebocoran terjadi misalnya pada retribusi perikanan, banyak perusahaan ikan yang tidak terdaftar di pelelangan ikan serta oknum petugas yang bermain.

"Pada rapat hari ini kita sudah banyak tahu apa-apa saja yang harus kita lakukan. Untuk kebocoran-kebocoran ini pemerintah harus menyiapkan sarana prasarana yang belum lengkap," ungkapnya.

Pada RDP tersebut, telah disepakati menutup penjualan ikan ilegal. Semua nelayan harus melalui proses pelelangan. Untuk itu ke depan area pelabuhan perlu dipagari.

“Jadi kita minta kepada Dinas Perikanan untuk merangkul semua nelayan, sehingga mereka mengikuti pelelangan ikan, dan memiliki surat izin yang resmi untuk menjual. Apabila setelah ditertibkan masih ada yang bermain, maka akan ditindak secara tegas,” katanya. 

Kadis Perikanan Kabupaten Mimika Antonius Welerubun mengakui terkait kebocoran dan oknum petugas yang bermain.

Untuk mengatasi masalah itu, Perda Perikanan perlu direvisi. Menurutnya, Perda saat ini tak mengatur sanksi tegas dan tak menimbulkan efek jera terhadap pelaku.

"Yang saya harapkan revisi itu Perda, kerena di situ tidak ada sanksi-sanksi yang cukup tegas. Perda kita masih ngambang," ungkapnya  (Faris)