Aturan AKB Terbaru: Boleh Bikin Resepsi Pernikahan
Papua60detik - Setelah mengevaluasi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) meneyepakati Aktivitas Kebiasaan Baru (AKB) kembali diperpanjang dari 26 Januari sampai 8 Februari 2021.
Perpanjagan AKB diputuskan melalui rapat tertutup Pemkab bersama dengan Forkopimda di Hotel Grand Mozza, Senin (25/1/2021).
Kendati demikian, terdapat perbedaan antara AKB yang lama dengan yang baru yakni diperbolehkannya pesta atau resepsi pernikahan. Di masa AKB yang lalu, warga dilarang bikin pesta pernikahan. Tapi resepsi pun harus membatasi undangan.
"Tamu datang sampaikan selamat jarak jauh terus ambil kotak makanan terus langsung pulang. Tidak boleh ada sambutan dan ucapan terima kasih seperti yang biasa dilakukan," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Reynold Ubra.
Pada aturan AKB baru ini aktivitas masyarakat dan pertokoan hanya boleh dilakukan mulai pukul 06.00-22.00 WIT.
Reynold mengatakan, alasan diperpanjangnya AKB karena jumlah kasus positif covid 19 dalam waktu dua minggu belakangan mengalami kenaikan.
Ia menyebut, dalam jangka waktu satu bulan kasus covid-19 di Mimika mengalami kenaikan sebanyak 426 kasus.
Menurutnya, kenaikan terjadi karena masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan yang selalu didengungkan pemerintah.
"Ada hubungannya dengan Natal dan Tahun Baru kemarin tetapi pemicunya lebih ke masyarakat tidak patuhi protokol kesehatan," ungkapnya
Sesuai dengan kesepakatan bersama ,kegiatan belajar tatap muka belum diperbolehkan di masa AKB terbaru ini.
Apabila ada sekolah SMA atau SMK yang menggelar sekolah tatap muka, maka dengan tegas ia meminta untuk menghentikan kegiatan sebelum aparat keamanan bertindak.
"Kami lihat ada sekolah SMS dan SMK yang buka, tadi Pak Bupati dengan Polres perintahkan untuk tidak dilakukan sekolah tatap muka," ucapnya. (Fachruddin Aji)