Auditor dan Pengawas Internal Pemprov Papua Selatan Dilantik
Papua60detik - Pj Gubernur Provinsi Papua Selatan Apolo Safanpo melantik dan mengukuhkan Auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD), Senin (26/6/2023).
Pejabat fungsional auditor mempunyai tanggung jawab sama dengan organisasi lain di dalam lingkungan inspektorat di luar tugas pokoknya yaitu melakukan perencanaan, pengendalian keorganisasian dan pengawasan.
Sementara pengawas OPD yang baru dilantik, selain melakukan pengawasan keuangan, juga mengawasi beberapa hal yaitu penyelenggaran putusan pemerintah daerah, pelaksanaan peraturan perundang-undangan secara khusus peraturan gubernur
"Ada tiga hal yang setiap minggu dilaporkan kepada Mendagri yaitu inflasi di Papua Sekatan, stunting dan penurunan angka kemiskinan ekstrim. Semua kegiatan ini inspektorat adalah garda terdepannya," kata Safanpo.
Pemprov membutuhkan pejabat fungsional auditor dan pengawas untuk memastikan kegiatan pemerintahan berjalan sesuai aturan. (Ami)