Banyak Pengusaha Kerja Proyek di Timika, Kantor dan Setor Pajaknya di Luar
Kepala Dinas DPMPTSP Mimika, Willem Naa. Foto: Fachruddin Aji/Papua60detik
Kepala Dinas DPMPTSP Mimika, Willem Naa. Foto: Fachruddin Aji/Papua60detik

Papua60detik - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menemukan banyak pengusaha dari luar yang bekerja atau mengerjakan proyek tanpa punya kantor di Timika.

"Selama ini kami turun ke lapangan semua pelaku usaha yang punya kantor di Jakarta, usahanya di sini. KTPnya di Jakarta usahanya di sini. Terus pajaknya di sana, padahal usahanya di sini," kata Kepala DPMPTSP Mimika, Willem Naa.

Selasa (07/09/2021), DPMPTSP mengundang para pengusaha jenis ini dan mereka yang belum melengkapi izin.

Menurut Wilem tidak boleh ada perusahaan yang membayar pajak di daerah lain sementara ia beroperasi di Mimika.

"Padahal bayarnya disana (luar Mimika) pajak, bukan di Timika sini. Jadi itu tidak boleh, langkah penertibannya, kami minta kantornya harus ada di Timika sini. Sehingga pajak juga harus bayar disini," tegasnya.

Wilem mengancam perusahaan yang masih bandel. DPMPTSP katanya, akan mencabut izin perusahaan tersebut.

"Kalau mereka masih bandel kami akan cabut ijin, tapi itu nanti ada prosedur yang kami lakukan, ada teguran pertama, kedua dan tiga," ucapnya. (Fachruddin Aji)