Banyak Peserta Calon DPRK Pernah Nyaleg
Papua60detik - Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika mekanisme pengangkatan atau jalur Otsus menemukan sejumlah pendaftar terlibat Parpol
Padahal menurut Ketua Pansel, Yunias Kulla, salah satu syarat calon anggota DPRK adalah tidak terlibat partai politik dalam lima tahun terakhir dan atau maju sebagai calon anggota DPR pada Pemilu Legislatif Februari 2024 lalu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Baca Juga: Natalis Tabuni Nakhodai Nasdem Papua Tengah
"Kita sudah menyurat ke KPU minta data-data setiap peserta yang mendaftar, nanti kita akan cek di dalam sistem, apakah orang ini terdaftar di partai politik atau tidak?" kata Yunias Kulla di Sekretariat Pansel di Jalan W R Supratman, Senin (04/11/2024).
Meski begitu, Pansel tetap menerima seluruh berkas yang masuk. Tahap verifikasi dan validasi yang akan memastikan kebenarannya.
"Ada sebagian Caleg yang daftar, tapi berkasnya tetap kita terima, karena mereka punya hak untuk mendaftar. nanti kita akan lihat saat di tahapan verifikasi. Lolos dan tidaknya itu ada di tahap verifikasi," katanya.
Persyaratan lain calon anggota DPRK adalah setiap peserta harus sehat jasmani dan kejiwaan yang dibuktikan dengan surat kesehatan dari rumah sakit yang menangani kesehatan jasmani dan kejiwaan.
"Jadi ini tidak seperti sebelumnya. Sekarang ini peserta harus berangkat ke Jayapura untuk melakukan tes kejiwaan," pungkasnya. (Martha)