Bapenda Mimika Jawab Tudingan Terkait BPHTB

- Papua60Detik

Kepala Bapenda, Dwi Cholifah didampingi Sekretaris Yulianus Pabuntu dan beberapa kepala bidang, Selasa (24/1/2023). Foto: Faris/ Papua60detik
Kepala Bapenda, Dwi Cholifah didampingi Sekretaris Yulianus Pabuntu dan beberapa kepala bidang, Selasa (24/1/2023). Foto: Faris/ Papua60detik

Papua60detik - Menanggapi tudingan dugaan terjadinya kerugian negara pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika menggelar konferensi pers, Selasa (24/1/2023).

Kepala Bapenda, Dwi Cholifah menjelaskan, pembayaran BPHTB didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan dalam SPPT PBB P2 dan luasan tanah pada sertifikat.

Ia menyebutkan, PT Tunas Agung Sejahtera (TAS) dan PT dan PT Pusaka Agro Lestari (PAL) mendatangkan pendapatan bagi kas daerah Rp15,6 Miliar dari BPHTB selama beroperasi di Kabupaten Mimika.

Dwi memastikan jika proses perhitungan telah sesuai dengan Perda Kabupaten Mimika Nomor 16 Tahun 2010 Tentang BPHTB. 

Ia pun telah menjelaskan poin-poin ini dalam klarifikasi di Kejaksaan Negeri Timika.

"Kami terus berupaya mengoptimalkan sumber-sumber yang ada untuk peningkatan pendapatan daerah. Salah satunya datang dari BPHTB ini," katanya saat  jumpa pers di Kantor Bapenda.

Mengenai perolehan BPHTB ini, Sekretaris Bapenda, Yulianus Pabuntu mengatakan sudah bekerja secara profesional dan sesuai aturan.

 “Kami bekerja secara profesional sesuai dengan tupoksi dan amanat undang-undang untuk peningkatan pendapatan daerah,”kata Yulianus.

Untuk diketahui PT PAL telah dinyatakan bangkrut, seluruh asetnya kini dikuasai PT Karya Bella Vita sebagai pemenang lelang.

"Dengan perhitungan nilai NJOP, didapatkan BPHTB sebesar Rp4.399.506.000 dibayar oleh PT Bella Vita," kata Kabid PBB, Hendrikus Setitit menambahkan. (Faris)




Bagikan :