Bapenda Mimika Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2022 ke Wajib Pajak
sosialisasi rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 di Hotel Grand Tembaga, Jalan Yos Sudarso, Timika, Papua Tengah, Jumat (16/12/2022). Foto: Faris/ Papua60detik
sosialisasi rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 di Hotel Grand Tembaga, Jalan Yos Sudarso, Timika, Papua Tengah, Jumat (16/12/2022). Foto: Faris/ Papua60detik

Papua60detik - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika menggelar sosialisasi rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Hotel Grand Tembaga, Jalan Yos Sudarso, Timika, Papua Tengah, Jumat (16/12/2022).

Pesertanya dari para wajib pajak hotel, restauran, Pungutan atas Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB), dan lainnya.

Sekretaris Bapenda Mimika, Yulianus Amba Pabuntu mengatakan, sosialisasi UU nomor 1 tahun 2022 ini berkaitan langsung dengan Raperda yang sementara disusun.

"Didalam Raperda kita berharap usaha tetap jalan, pembangunan program pemerintah berjalan dengan dukungan ketaatan membayar pajak agar aturan dibuat seimbang sehingga tidak memberatkan para wajib pajak, dan men menjadi sumber PAD bagi Mimika," katanya.

Ia mengajak seluruh wajib pajak untuk memberikan sumbang saran, masukan terkait Raperda yang mengacu pada UU nomor 1 tahun 2022.

"Disitu (UU nomor 1 tahun 2022) sudah mengatur semua apa yang kami bisa lakukan sebagai pemerintah daerah, provinsi juga pusat sehingga nanti penetapan tidak ada lagi penolakan di lapangan," ujarnya.

Kabid Retribusi dan Pajak Lainnya Bapenda Mimika, Rina Wasarean mengatakan, meski undang-undang itu berlaku pada tahun 2025 tetapi pemerintah mulai mempersiapkan tentang rancangan peraturan daerahnya, termasuk besaran tarif dan lainnya.

"Ini jadi wadah atau ruang dari kita Bapenda selaku perwakilan dari Pemerintah Daerah Mimika, kami wajib memberikan informasi kewajiban bayar pajak dan sosialisasi UU nomor 1 tahun 2022," jelasnya. (Faris)