Bappeda Ingatkan, Izin Usaha Wajib Sesuai Fakta
Rapat BKPRD dengan pengusaha di Timika, Jl Cenderawasih SP2, Kamis (11/02/2021). Foto: Fachruddin Aji
Rapat BKPRD dengan pengusaha di Timika, Jl Cenderawasih SP2, Kamis (11/02/2021). Foto: Fachruddin Aji

Papua60detik - Bappeda Mimika mengingatkan, bagi siapapun warga yang punya rencana buka usaha, maka permohonan rekomendasj yang diajukan kepada Badan Koordinasi Tata Ruang Daerah (BKPRD) harus sesuai fakta di lapangan nanti.

Sekretaris Badan Pembangunan dan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mimika, Hilar Limbong Allo mengatakan kesesuaian itu penting karena berkaitan dengan pemanfaatan tata ruang dan zonasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mimika.

"Contohnya, mereka di permohonan itu bilang bahwa akan mendirikan toko suku cadang motor tetapi saat dilakukan pengecekan di lapangan ternyata ada bengkelnya juga, nah seperti itu tidak boleh," ungkapnya usai rapat bersama dengan pelaku usaha di ruang rapat Kantor Bappeda Mimika, Jl Cenderawasih SP2, Kamis (11/02/2021).

Menurut Hilar keterbukaan pengusaha penting guna menghindari kesalahan pemberian rekomendasi atau izin dan pemanfaatan lingkungan yang tidak sesuai dengan RTRW.

Seluruh jenis dan skala usaha, katanya, wajib mendapat rekomendasi dari BKPRD sebelum melanjutkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

"Rekomendasi ini syarat mutlak bagi pelaku usaha untuk mendapatkan izin lingkungan," paparnya.

Rekomendasi BKPRD berhubungan dengan RTRW yang telah dicanangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika.

"Sebagai contoh pengusaha ingin membuat usaha diperumahan, dampaknya ke lingkungan gimana? seumpama bikin bengkel di situ kan bising, jadi tidak sesuai pemanfaatan ruangnya," ucapnya. (Fachruddin Aji)