Barantin Papua Selatan Sertifikasi 3 Ton Tanduk Rusa Timor Siap Kirim ke Surabaya
Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Selatan sedang melakukan pemeriksaan Tanduk Rusa Timor. Foto Barantin Papua Selatan
Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Selatan sedang melakukan pemeriksaan Tanduk Rusa Timor. Foto Barantin Papua Selatan

Papua60detik - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Selatan melakukan pemeriksaan dan sertifikasi terhadap 3.000 kilogram Tanduk Rusa Timor (Rusa timorensis) yang akan dilalulintaskan ke Surabaya.

Produk bernilai tinggi ini diperkirakan mencapai nilai ekonomi sebesar Rp300 juta. Sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap produk hewan yang dilalulintaskan antararea wajib melalui prosedur karantina, termasuk pemeriksaan administratif, fisik, serta pengantongan dokumen resmi.

Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, Barantin Papua Selatan menyatakan bahwa seluruh dokumen dan kondisi fisik tanduk rusa telah memenuhi persyaratan karantina dan layak untuk dilalulintaskan.

Kepala Balai Karantina Papua Selatan, Cahyono, menyampaikan bahwa permintaan domestik terhadap tanduk rusa Timor terus meningkat. 

“Produk ini dimanfaatkan sebagai bahan kerajinan, hiasan, hingga penelitian ilmiah. Besarnya permintaan diharapkan turut mendorong peningkatan pendapatan masyarakat lokal Papua Selatan,” tegasnya kepada wartawan, Rabu (16/7/2025).

Lebih lanjut, Cahyono menekankan bahwa Karantina akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap lalu lintas produk hewan. 

“Tanduk rusa termasuk dalam kategori satwa buruan yang pengelolaannya diatur pemerintah. Pengawasan ini penting untuk mencegah penyebaran penyakit hewan serta memastikan aspek kesehatan dan keamanan produk tetap terjaga,” pungkasnya. (Jamal)