Bayar Kompensasi ke Pemilik Ulayat di Merauke, PT MNM Hargai Rp300 Ribu per Hektar

- Papua60Detik

Kuasa Hukum Direksi PT MNM, Joko Herma Pramulyo. Foto: Josua/ Papua60detik
Kuasa Hukum Direksi PT MNM, Joko Herma Pramulyo. Foto: Josua/ Papua60detik

Papua60detik - PT Murni Nusantara Mandiri (MNM) mengklaim telah menyelesaikan pembayaran kompensasi kepada masyarakat adat pemilik tanah ulayat di tiga distrik di Kabupaten Merauke, Papua Selatan. 

Kuasa Hukum Direksi PT MNM, Joko Herma Pramulyo, menyebut pembayaran ini berlangsung selama tiga hari, 24–26 Februari 2025, sebagai bagian dari kesepakatan penggunaan lahan untuk pengembangan perkebunan tebu.  PT MNM memberikan kompensasi kepada 22 marga pemilik hak ulayat dengan tarif Rp300 ribu per hektare.  

Katanya, proyek perkebunan tebu ini masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yang bertujuan mendukung swasembada pangan dan energi, termasuk produksi gula, bioetanol dan listrik. Ia mengaku, proses perizinannya telah melalui mekanisme yang sesuai dengan standar operasional.  

"Pembangunan ini telah mendapatkan persetujuan masyarakat adat setelah melalui sosialisasi, perizinan lingkungan, dan penyelesaian hak atas tanah," kata Joko, Senin (24/2/2025).  

Dari total 52.000 hektare yang sudah diajukan, sebanyak 39.500 hektare telah mendapatkan izin konsesi untuk perkebunan, pabrik gula, dan bioetanol. 

"Pembayaran dilakukan dalam dua tahap, dengan total nilai mencapai Rp 15,6 miliar. Tahap pertama dibayar Rp 7,8 miliar, dan sisanya dalam lima tahun ke depan," tambahnya.  

Selain untuk lahan perkebunan, sekitar 40.000 hektare yang telah mendapat izin juga akan mencakup area irigasi, operasional pabrik, kawasan konservasi, serta lokasi sakral masyarakat adat.  

Joko menekankan pentingnya koordinasi dengan pemerintah dan masyarakat adat agar proyek ini tetap menghormati kearifan lokal. 

"Kami ingin proyek ini berjalan harmonis dengan masyarakat sekitar dan membawa manfaat bagi semua pihak," pungkasnya. (Josua)




Bagikan :