Begini Suasana Malam Pertama PPKM di Timika
: Suasana jalan Budi Utomo-Cenderawasih Timika pada malam pertama PPKM Mikro, Rabu (7/7/2021) malam. Foto: Salmawati Bakri/Papua60detik
: Suasana jalan Budi Utomo-Cenderawasih Timika pada malam pertama PPKM Mikro, Rabu (7/7/2021) malam. Foto: Salmawati Bakri/Papua60detik

Papua60detik - Sesuai keputusan Pemkab dan Forkopimda Mimika, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro efektif diterapkan sejak Rabu (7/7/2021) sampai 7 Agustus mendatang.

Salah satu poin kesepakatannya adalah membatasi aktivitas warga. Warga dibolehkan beraktivitas sejak 06.00 WIT sampai pukul 18.00 WIT.

Pantauan Papua60detik pada Rabu malam sekitar pukul 18.30 WIT, lalulintas kendaraan di jalan-jalan utama masih cukup ramai.

Di Jalan Budi Utomo dan Cenderawasih sebagian warga masih beraktifitas baik itu di warung makan, kios dan toko.

Petugas Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Mimika tampak mengawasi kendaraan yang melanggar aturan one way.

Di Jalan Yos Sudarso terlihat lebih lengang. Deretan kios dan toko mulai tutup di jam itu.

Risma, salah satu pemilik kios yang ditemui di dekat traffic light Yos Sudarso, mengaku mendukung upaya pemerintah menekan penularan covid-19.

Hanya saja, pelaksanaan PPKM menurutnya tidak efektif. Waktu aktivitas masyarakat dibatasi sementara penularan virus tidak mengenal waktu.

Khusus di kalangan pedagang kios kecil, katanya,jual beli tidak pernah menimbulkan kerumunan. Apalagi di malam hari.

"Setiap hari kita buka 24 jam. Dan sekarang kita ikuti aturan pemerintah sampai jam 6 sore. Niatnya sudah bagus agar corona tidak semakin parah di sini. Tapi memangnya virus corona tidak bisa menular kalau malam hari?," ujarnya.

Yang ia sayangkan, keputusan PPKM dirapatkan dan diterapkan pada hari yang sama. Tak ada jeda waktu buat sosialisasi massif ke warga.

"Tadi sore baru kita tahu informasinya dari media. Seharusnya satu hari sebelum pemberlakuan itu disampaikan," ujarnya. (Salmawati Bakri)