Bejat, Oknum Guru Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur
Ilustrasi anak korban kekerasan seksual
Ilustrasi anak korban kekerasan seksual

Papua60detik - LH, oknum guru di Mimika, Papua Tengah ditangkap polisi atas laporan persetubuhan anak di bawah umur sejak tahun 2021.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Julkifli Sinaga menyebut, laporan tersebut diterimanya pada Rabu (23/8/2023). Penangkapan dilakukan 1 jam setelah korban didampingi rekannya membuat laporan polisi. 

"Saat ini tim masih melakukan penyelidikan. Pelaku sudah kita amankan di Polres," ujarnya saat dikonfirmasi Papua60detik, Minggu (27/8/2023).

Ia menjelaskan, LH melancarkan aksinya dengan modus mengantar korban ke sekolah. Tapi sebelum sampai di sekolah, pelaku berhenti sebentar di rumahnya, tempat ia menyetubuhi korban. Pelaku diduga dengan ancaman kepada korban.

"Berdasarkan keterangan, hal itu sudah dilakukan sejak 2021 sampai dengan sekarang 2023," ujar Julkifli. (Amma)