Belum Ada Kepastian Pembukaan PO Ayam Broiler, DPRK Mimika RDP Sejumlah Pihak
Papua60detik - Belum ada kepastian waktu kapan purchasing order (PO) ayam broiler dibuka kembali, Komisi II DPRK Mimika memanggil PT Freeport Indonesia, PT Pangan Sari Utama (PSU), PT Plasma Utama Mitra Selaras (PUMS), dan Dinas Peternakan Mimika untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP).
RDP ini dihadiri juga oleh PT Arafuru Papua Raya selaku pemegang PO, serta asosiasi peternak ayam pedaging di Timika, Rabu (15/07/2026).
Pada pertemuan ini, Perwakilan PT Pangansari, Adrian Andika menjelaskan bahwa PO diterbitkan dan ditujukan kepada PT PUMS sebagai mitra resmi perusahaan. Oleh karena itu, mekanisme penyaluran PO dari PT PUMS kepada pihak lain, baik kepada pemasok, asosiasi peternak, maupun instansi terkait.
Sementara itu, perwakilan PT PUMS menanggapi bahwa dalam pelaksanaan pengadaan ayam beku, PT PUMS bermitra dengan PT Arafuru sebagai pemasok. Namun karena ada beberapa temuan, PO ditahan sementara, hingga permasalahan di RPHU milik Dinakeswan Mimika sudah sesuai prosedur.
PT PUMS berharap proses verifikasi dapat segera dilaksanakan sehingga kerja sama dan penyaluran produk peternak lokal dapat kembali berjalan.
Direktur PT Arafuru, Yance Sani, mengatakan sejak penghentian PO, operasional perusahaan tetap berjalan guna mengurangi dampak kerugian yang dialami para peternak. Seluruh ayam yang telah memasuki masa panen tetap dipotong dan disimpan di cold storage.
Yance menjelaskan, ayam beku sebenarnya tidak memiliki batas waktu tertentu untuk disimpan. Namun, semakin lama disimpan, biaya operasional dan perawatan teknis akan semakin tinggi. Hingga kini, kurang lebih 50 ton ayam tersimpan di cold storage dan produksi masih terus berjalan
"Kita per minggu itu bisa memotong 7-10 ton. Kalau ditutup berbulan-bulan, bisa dibayangkan berapa puluh ton yang ada di cold storage dan akan terus bertambah. Ayam ini ada masa panennya tiga puluh hari. Jadi selama ayam masih di kandang, produksi harus tetap jalan," ujarnya.
Menanggapi hasil RDP, Yance menilai kesimpulan yang dihasilkan belum sepenuhnya menjawab masalah. Sebab perwakilan dari pihak terkait hanyalah sebagi utusan tidak punya kewenangan mengambil keputusan terhadap persoalan yang terjadi.
"Kami sadar bahwa yang hadir mewakili PSU itu adalah pihak yang diutus, mereka tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan di sini, mereka harus melakukan meeting dan lain-lain, ada proses yang harus mereka lalui," terangnya.
Namun, Ia optimis persoalan tersebut akan dibahas secara serius. Terkait kepastian waktu, Yance mengatakan menunggu hasil mediasi yang akan difasilitasi DPRK.
"Mengenai waktu bukan kami yang tentukan tetapi dari DPRK sebagai mediator kita. Maksimal satu minggu itu sudah ada jawaban. Kami lagi tunggu minggu depannya seperti apa," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRK Mimika Dolfin Beanal mengatakan DPRK akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ditemukan solusi yang menguntungkan semua pihak.
Ia menegaskan, perlindungan terhadap pengusaha lokal merupakan bagian penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya bagi pelaku usaha asli Papua yang mulai berkembang di sektor peternakan.
"Peternak lokal harus kita lindungi. Jangan sampai mereka kehilangan semangat berusaha karena kesulitan memasarkan produknya," kata Dolfin.
Hal sama juga disampaikan Sekretaris Komisi II DPRK Mimika, Adrian Andhika Thie. Ia menyebut akibat penghentian PO, peternak lokal kini harus menanggung beban penyimpanan stok ayam di fasilitas cold storage selama berbulan-bulan dengan biaya operasional yang tidak sedikit.
Oleh karena itu DPRK Mimika berharap PT PSU dan PT PUMS dapat kembali melakukan peninjauan terhadap RPHU untuk memastikan seluruh standar kualitas dan keamanan pangan telah dipenuhi.
"Kondisi ini tentu menjadi beban bagi pengusaha lokal karena mereka harus membayar biaya penyimpanan sementara produk belum terserap pasar," kata Adrian.