Belum Masa Kampanye, APK Sudah Bertebaran
Papua60detik - Belum lagi masuk tahapan kampanye, alat peraga kampanye (APK) sudah bertebaran di Kota Timika, termasuk di Distrik Wania.
Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Panwas Distrik Wania Sumardiono mengatakan, di wilayah Distrik Wania maraknya spanduk atau baliho bakal calon legislatif sudah jadi bahan pergunjingan warga. Mereka mengampanyekan diri di tempat yang belum ditentukan.
Baca Juga: Natalis Tabuni Nakhodai Nasdem Papua Tengah
"Untuk itu kami imbau kepada Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 untuk dapat menurunkan spanduk atau baliho tersebut sebelum jadwal tahapan kampanye dimulai,” imbaunya, Kamis (9/11/2023).
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), tahapan kampanye hanya selama 75 hari, dimulai 28 November sampai 10 Februari 2024.
“Meskipun daftar calon tetap (DCT) telah diumumkan pada tanggal 4 November 2023, Caleg harus menahan diri untuk tidak melakukan kampanye sebelum waktunya,” katanya.
Ia menjelaskan, yang termasuk unsur kampanye adalah ajakan yang dilakukan dalam bentuk pertemuan warga, penyebaran bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya.
“KPU juga melarang Parpol peserta Pemilu 2024 mengeluarkan nada ajakan selama masa sosialisasi. Karena saat ini, tahapan Pemilu masih dalam proses sosialisasi,” katanya.
Panwas Wania katanya sudah melakukan langkah-langkah pengawasan termasuk berkoordinasi dengan Dinas Satpol PP untuk tindakan penertiban.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Satpol PP untuk melakukan penertiban, kemudian menyurati masing-masing Parpol untuk menertibkan secara mandiri alat peraga yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ucapnya. (Faris)