Belum Satupun Parpol Ajukan Perbaikan Dokumen di KPU Papua Selatan
Ketua KPU Provinsi Papua Selatan Theresia Mahuze. Foto: Ami/ Papua60detik
Ketua KPU Provinsi Papua Selatan Theresia Mahuze. Foto: Ami/ Papua60detik

Papua60detik - Tahapan Pemilu memasuki masa perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR Provinsi, Kabupaten dan DPD RI. Masa pengajuan perbaikan dibuka 26 Juni sampai 9 Juli 2023.

KPU Papua Selatan mencatat, hingga Kamis (6/7/2023), belum satupun partai politik yang mengajukan perbaikan dokumen.

“Untuk partai politik pada hari ke-11 belum ada yang konfirmasi untuk perbaikan dokumen,” ujar Ketua KPU Provinsi Papua Selatan Theresia Mahuze.

Sementara itu, 8 Bacaleg DPD RI di Papua Selatan telah mengajukan atau telah mengonfirmasi akan mengajukan perbaikan dokumen.

Sesuai ketentuan, setiap hari KPU Provinsi Papua Selatan akan melayani pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg dari pukul 08.00 sampai 16.00 WIT. Kecuali hari terakhir, pelayanan dibuka hingga pukul 23.59 WIT. (Ami)