Beri Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepada OAP, Delapan Perusahaan di Timika Dapat Penghargaan
Papua60detik - Delapan perusahaan di Kabupaten Mimika menerima penghargaan dari Pemkab Mimika dan BPJS Ketenagakerjaan karena telah memberi jaminan ketenagakerjaan kepada pekerja Orang Asli Papua (OAP).
Kedelapan perusahaan tersebut melakukannya melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR). Kinerja perusahaan itu dinilai sejalan dengan amanat Perda nomor 4 tahun 2019.
Penghargaan tersebut diserahkan Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob usai sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2019 di Pendopo, Rumah Negara, Rabu (17/2).
Adapun perusahaan yang mendapatkan penghargaan yakni PT Nemangkawi Jaya yang memberikan bantuan CSR kepada 1000 orang pekerja, PT Jasa Prima Papua sebanyak 1000 orang pekerja, PT Jasti Pravita sebanyak 500 pekerja, PT Putra Otomona Jaya sebanyak 300 Pekerja, PT Pontil sebanyak 300 orang, PT Pengembangan Jaya Papua sebanyak 50 pekerja, PT Eksplorasi Nusa Jaya sebanyak 100 pekerja, PT Kuala Pelabuhan Indonesia sebanyak 3000 pekerja.
Wabup menjelaskan dalam Perda yang telah diterbitkan tersebut diatur terkait Pemberian Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (PJSL). PJSL mengatur kewajiban perusahaan mendaftarkan Orang Asli Papua (OAP) ke dalam program BPJS ketenagakerjaan dengan menggunakan pembiayaan iuran yang berasal dari dana CSR perusahaan.
"Semua tetap semangat untuk bisa memberikan CSR nya untuk jaminan ketenaga kerjaan. Kita berharap yang belum bisa mengalokasikan dan yang sudah bisa ditingkatkan yang tadinya misalkan 100 orang bisa bertambah, pesan John Rettob.
Di momen sama, dilakukan penyerahan santunan jaminan kematian dan jaminan jecelakaan kerja kepada almarhum Yohakim Manikiyuta yang merupakan aparatur Kampung Tiwaka kepada ahli waris yaitu istrinya sebesar Rp42.000.000, almarhum Rikardus Kaumapokeyau yang merupakan peserta bukan penerima upah kepada ahli warisnya yang diterima ayah kandungnya sebesar Rp42.000.000, almarhum Luther Wakerkwa, anggota DPRD kepada ahli waris yakni adik kandungnya sebesar Rp42.000.000, serta santunan cacat fungsi kepada Aloysius Babak Sakar sebesar Rp43.379.532. (Fachruddin Aji)