Berkas Perkara 6 Oknum TNI Tersangka Kasus Mutilasi Sudah Rampung
Kapendam XVII/ Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman. Foto: Dokumentasi pribadi
Kapendam XVII/ Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman. Foto: Dokumentasi pribadi

Papua60detik – Kodam XVII Cenderawasih menyatakan bahwa proses penyidikan terhadap enam oknum prajurit TNI yang jadi tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi empat korban warga Nduga dinyatakan telah selesai.

Kapendam XVII Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman dalam keterangan tertulisnya yang diterima Papua60detik, Senin (19/9/2022), mengatakan, dengan selesainya proses penyidikan tersebut, makan berkas perkara untuk keenam tersangka juga telah rampung.

Masing-masing tersangka yakni Mayor HFD yang sidangnya bakal dilakukan di Kaotmil IV-Makassar, Kapten Inf DFK, Pratu PR, Pratu RAM, Pratu RA dan Pratu RP akan disidangkan di Kaotmil IV-20 Jayapura.

“Berkas Perkara Tersangka Myr HFD telah diterima Pomdam XVII/Cenderawasih untuk dilakukan penelitian kelengkapan persyaratan formil dan materilnya dan akan  dilimpahkan ke Kaotmilti IV-Makassar. Sedangkan perkara Kapten Inf DK dan 4 orang tersangka lainnya, saat ini dalam proses resume dan melengkapi administrasi berkas perkara,” jelas Kapendam. 

“Direncanakan pada Rabu mendatang, (berkas perkara tersangka berpangkat Kapten dan empat tamtama) akan dilimpahkan ke Pomdam XVII/Cenderawasih untuk dilakukan penelitian syarat formil dan materiil selanjutnya dilimpahkan kepada Kaotmil IV-20 Jayapura,” ujarnya menambahkan.

Dari keenam tersangka prajurit tersebut, saat ini tiga tersangka telah berada di Instalasi Tahanan Militer di Waena, yakni Mayor Inf HFD, Pratu RAS, Pratu RPC. Sementara tiga lainnya masih berada di Subdenpom Timika, yakni Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu ROM.

Ia mengatakan, masing-masing oknum prajurit itu dikenakan pasal berlapis. Untuk tersangka Mayor Inf HFD disangkaan Pasal 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP  jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 126 KUHPM jo 148 KUHPM.

Lima tersangka lain yakni Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RPC, Pratu RAS, Pratu ROM disangkaan Pasal 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo  406 ayat (1) KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sebagai bentuk transparasi dan akuntabilitas proses hukum, maka dilaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan Komnas HAM RI agar diperoleh keadilan dan kepastian hukum dari semua pihak,” kata Kapendam.

Ia pun menambahkan bahwa Komnas HAM RI pun telah memeriksa para terdakwa tiga orang di Instalasi Tahanan Militer di Waena dan tiga orang di Subdenpom Timika. (Amma)