Berkas Perkara Lengkap, M Diserahkan ke Kejari Mimika
Papua60detik - Berkas perkara kasus kepemilikan narkotika jenis sabu milik tersangka berinisial M dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika
Penyidik Satresnarkoba Polres Mimika pun langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari, Selasa (27/9/2022).
Kasatresnarkoba Polres Mimika AKP Mansur menyebut, tersangka M dengan barang bukti total 33 paket diduga sabu sudah dilimpahkan untuk nantinya akan dipersidangan di pengadilan.
"Kita sudah lakukan tahap dua untuk itu (kasus kepemilikan diduga sabu)," ujarnya kepada awak media.
Adapun barang buktinya berupa 1 plastik ukuran besar dan 33 plastik klip bening berisikan narkotika golongan I jenis sabu seberat 138,72 gram. Yangmana sebelumnya telah dilakukan pemusnahan seberat 136,39 gram, sisanya 1.02 gram untuk uji laboratorium dan 1,31 gram disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan.
Barang bukti lainnya berupa 2 unit timbangan digital, 2 bundel plastik klip, 2 unit ponsel, lakban, sendok takar, tas selempang, 6 sachet pembungkus minuman serbuk untuk digunakan menempel barang bukti, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat PA3258HE.
Tersangka M dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun.
Sebelumnya tersangka M ditangkap pada 10 Juni 2022 di kompleks Manado area Gorong-Gorong, Timika. Ia ditangkap bersama seorang lainnya berinisial MH yang berperan membawa barang haram tersebut dari luar daerah ke Timika.
Tersangka MH terlebih dahulu sudah diproses tahap II, dan kini telah mengikuti proses persidangan di pengadilan. (Amma)