Berkas Perkara Oknum Polisi Penganiaya Mantan Sudah di Kejaksaan
Papua60detik - Proses hukum terhadap seorang oknum anggota Polres Merauke berinisial JA terus bergulir di Satuan Reskrim.
JA menganiaya bahkan memotong tangan mantan kekasihnya di Jalan Seringgu, Sabtu (12/8/2023) lalu.
Kepada penyidik pelaku sudah mengakui perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Merauke , AKP Haris Baltasar Nasution mengatakan pelaku mengaku sakit hati dan cemburu kepada korban karena sudah punya kekasih baru.
Penyidik sudah memintai keterangan dari dua orang saksi. Berkasnya kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke.
“Dia dijerat pasal 355 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun,” ujar Haris, Kamis (31/8/2023).
Hasil pemeriksaan penyidik, pelaku sedang dalam pengaruh minuman keras saat melakukan penganiayaan berat itu.
Mereka sendiri sudah menjalin hubungan lima tahun lamanya, meski pelaku sudah punya istri sah. (Ami)