Berkas Perkara Pasutri Terlibat Narkoba Diserahkan ke Kejaksaan
Papua60detik - Berkas perkara kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan tersangka pasangan suami istri AD dan RR telah memasuki tahap satu, Senin (9/8/2022).
Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Mansur mengatakan, pihaknya telah mengirimkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.
"Hari ini tahap satu," ujarnya saat ditemui di kantor Pelayanan Polres Mimika, Jalan Cenderawasih, Senin siang.
Ia mengatakan, kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana yakni memiliki, menyimpan, menguasai, menjadi perantara atau mengedarkan dan menguasai Narkotika golongan l jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009.
"Terus diproses. Tersangka ditahan di rutan 32," ujarnya.
Sebelumnya, diketahui pasutri AD alias Armin dan RR alias Uya, ditangkap polisi pada Kamis (22/7/2021) lalu, di Jalan Kartini.
Ditemukan, barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,72 gram, satu unit HP realme, Oppo, uang tunai Rp4 juta, ATM dan bukti transfer, dua kaca pirex dan tas kecil.
Kedua tersangka juga diketahui kerap mendatangkan sendiri narkotika jenis sabu dari Makassar menggunakan pesawat komersial.
Barang haram itu diselundupkan di barang bawaan lainnya sehingga tidak terdeteksi X-Ray dan lolos dari pemeriksaan petugas bandara.
Peran kedua tersangka lantas diketahui dari hasil pengembangan penangkapan tersangka A alias Roy, J alias Jasma di Jalan Yos Sudarso belakangan lapangan Jayanti.
Keduanya ketahuan menjual narkotika diduga sabu dengan harga bervariasi yakni Rp500 ribu hingga Rp1,5 Juta. Barang itu diakuinya didapat dari pasutri AD dan RR. (Salmawati Bakri)