Berkas Perkara Pembunuhan di Kelapa Lima Sudah Lengkap
Papua60detik – Berkas kasus penganiayaan yang menghilangkan nyawa Tomas di Kelapa Lima, Merauke pada Jumat (7/7/2033) lalu sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejari.
Ada tiga tersangka dalam kasus itu yakni SB, YW dan EK. Ketiganya sudah siap diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke.
Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Haris Baltasar Nasution mengatakan ketiga tersangka masih ditahan di ruang tahanan Polres Merauke. Tiga orang saksi sudah diperiksa. Tersangka sendiri dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kasat Reskrim menjelaskan pengeroyokan berujung maut itu terjadi di depan SMP Negeri 9 Kelapa Lima. Ia mengalami luka di sekujur tubuh hingga menghembuskan nafas terakhirnya saat menjalani penanganan di RSUD Merauke.
“Korban mengalami luka serius,” ujar Kasat Reskrim di Polres Merauke, Jumat (1/9/2024).
Sebelum kejadian itu, ketiga tersangka sempat pesta minuman keras (miras). Setelah itu mereka mencegat dan menyerang korban.
Dari tiga tersangka, salah satu adalah seorang residivis, beberapa kali masuk Lapas. (Ami)