Berkas Perkara Tiga Sipil Pelaku Mutilasi Sudah Tahap I
Rabu, 21 September 2022 - 18:20 WIT - Papua60Detik
632ad7784d90f.jpg)
Papua60detik - Penyidik Polres Mimika telah menyerahkan berkas perkara (tahap I) tiga pelaku dari sipil pelaku pembunuhan dengan cara mutilasi ke Kejaksaan Negeri Mimika. Ketiga pelaku ini masing-masing berinisial APL alias J, DU, RF.
Kejari Mimika saat ini masih sedang melakukan penelitian kelengkapan berkas perkara tersebut.
"Pada 13 September kemarin kita sudah serahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Mimika. Kami masih menunggu hasil penelitian dari kejaksaan. Kalau sekiranya masih ada yang perlu kita lengkapi, nanti kita lengkapi," kata Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, Rabu (21/9/2022).
Seperti diketahui, dalam kasus ini polisi menetapkan empat warga sipil sebagai tersangka. Selain tiga orang yang sudah ditangkap, seorang tersangka berinisial R masih berstatus DPO.
Kapolres mengatakan, jajarannya masih melakukan pengejaran terhadap R. Termasuk melakukan pendekatan terhadap keluarga dan teman-teman tersangka.
"Semua metode kita lakukan agar bagaimana kita bisa mendapatkan pelaku ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Gede Putra. (Burhan)