Bicara di DPR RI, John Rettob Minta Honorer Masuk di UU ASN
Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob.   Foto: Anti Patabang/Papua60detik
Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob. Foto: Anti Patabang/Papua60detik

Papua60detik - Berbicara pada rapat dengar pendapat di DPR RI tentang revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob mengusulkan honorer diakui sebagai ASN dan diatur di dalam undang-undang.

“Kita harapkan honorer juga masuk dalam undang-undang ASN. Karena honorer ini tidak ada sedikitpun tertulis dalam undang-undang ASN,” katanya saat ditemui usai mengikuti upacara HUT RI ke 76 Tahun di halaman Kantor Pusat Pemerintahan SP3, Selasa (17/8/2021).

Di dalam undang-undang, ASN hanya terdiri dari dua kategori, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meski mengerjakan hal sama, pegawai honorer tak masuk kategori ASN.

Bagi John Rettob, honorer perlu diperhatikan. Bahkan bila perlu, ia menginginkan honorer diangkat saja jadi PNS.

Nasib honorer di lingkungan Pemkab Mimika punya cerita sendiri. Mereka paling sering dituding terlalu membebani anggaran daerah.

Satu Juni lalu ribuan honorer dberhentikan sementara. Kepala OPD mengassessment ulang kebutuhan honorernya lalu mengusulkannya ke Tim Penegakan dan Pengawasan Disiplin Aparatur Sipil Negara (TP2D).

TP2D masih memvalidasi 2.800 nama honorer. Mereka yang akan direkrut kembali bisa bertambah atau berkurang dari jumlah itu.

Setelah tanda tangani kontrak dan diumumkan pada akhir Agustus, mereka yang direkrut kembali dijadwalkan mulai bekerja pada 1 September 2021. (Anti Patabang)