Bisnis 'Cakbor' Dilarang, Disperindag Sarankan Pedagang Alih Usaha
Papua60detik - Pemerintah RI melarang bisnis pakaian impor bekas. Alasannya, bisnis itu mengganggu industri tekstil nasional.
Namun di sisi lain, tak sedikit warga yang menggantungkan nafkah hidup dari bisnis yang biasa disebut cakar bongkar ini. Dan, pakaian impor bekas kerap jadi pilihan warga karena harganya relatif lebih murah.
“Tapi sudah ada larangan penjualan pakaian bekas impor dari pemerintah pusat, makanya mulai sekarang ini sebaiknya para pedagang Cakbor di kabupaten Mimika, mau tidak mau harus beralih membuka usaha lain,” kata Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Ambaa, Senin (27/3/2023).
Menurutnya, yang paling utama adalah menghentikan penyelundupan pakaian impor bekas dari luar masuk ke wilayah Indonesia. Jika itu bisa dilakukan, bisnis ini bakal berhenti sendiri.
Soal larangan ini, Disperindag menempuh jalan persuasif. Petrus Pali Ambaa mengatakan, yang perlu saat ini adalah upaya edukasi dan sosialisasi.
“Kita berikan imbauan dulu. Tidak mungkin kita langsung menyita barang, bisa ada perlawan dari pedagang-pedagang,” katanya. (Faris)