BPJS Ketenagakerjaan Mimika Bayar Klaim Rp187 Miliar Sepanjang 2020
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Mimika, Verry K Boekan. Foto: Anti Patabang/Papua60detik
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Mimika, Verry K Boekan. Foto: Anti Patabang/Papua60detik

Papua60detik - Sepanjang tahun 2020 BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika Papua membayarkan santunan sebesar Rp187.616.000.000 kepada 11.320 pekerja.

Santunan ini disalurkan melalui empat program yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiunan (JP).

Dari empat program ini, klaim terbanyak yakni JHT sebesar Rp175.500.000.000 kepada 10.093 pekerja.

“Dari total ini Rp175 miliarnya adalah saudara-saudara kita yang terkena PHK atau mengundurkan diri,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Mimika, Verry K Boekan, Kamis (15/2/2021).

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan kata Verry sangat besar. Ketika ada kecelakaan kerja, maka semua biayanya akan ditanggung. Termasuk jika pekerja tersebut meninggal dunia. BPJS Ketenagakerjaan akan membayarkan santunan kepada ahli waris.

Ia memberikan contoh, tiga hari yang lalu ada seorang pekerja konstruksi yang bekerja untuk proyek pengembangan Bandara Mozes Kilangin mengalami kecelakaan kerja dan meninggal di tempat. Atas kejadian tersebut BPJS Ketenagakerjaan akan membayarkan santunan sebesar Rp262 juta.

Adapun cara perhitungan klaimnya yakni santunan kematian 48 kali upah yang dilaporkan pemberi kerja atau peserta, santunan upah selama tidak bekerja karena sakit akibat kecelakaan kerja untuk 12 bulan pertama mendapatkan 100 persen dari gaji, tetapi untuk bulan seterusnya hingga sembuh tinggal 50 persen.

“Selain santunan untuk yang meninggal, kita juga akan memberikan beasiswa kepada anaknya sampai anak tersebut menyelesaikan S1. Tapi kalau sudah tidak ada anaknya yang sekolah maka yang diberikan hanya santunan saja,” jelasnya.

Persyaratan klaim BPJS ketenagakerjaan yakni BPJS Ketenagakerjaan yang asli dan foto copynya, KTP asli dan foto copynya, KK asli dan foto copynya, surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan (untuk klaim JHT) dan foto copy buku rekening.

“Persyaratannya lengkap datang di kantor kami atau bisa lewat lapak online yakni layanan tanpa kontak fisik. Maksimal lima hari untuk JHT. Tapi JKM itu tiga hari setelah berkas dinyatakan lengkap, kalau JKK tujuh hari,” tutupnya. (Anti Patabang)