BST Diduga Disunat, Polisi Turun Selidiki di Kokonao
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto. Foto: Dok/Papua60detik
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto. Foto: Dok/Papua60detik

Papua60detik - Satuan Reskrim Polres Mimika sedang menyelidiki dugaan penyunatan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kokonao, Distrik Mimika Barat.

Informasi sementara, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) seharusnya menerima Rp300.000 tapi yang sampai di tangan mereka tinggal puluhan ribu.

"Dipotong-potong (BST-nya) itu intinya," kata Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto, Senin (19/7/2021).

Pekan lalu, polisi sudah menggelar pemeriksaan saksi-saksi. Dan Sabtu (17/7/2021) kemarin tiga penyidik Satreskrim Polres Mimika turun ke Kokonao melakukan penyeledikan di tujuh kampung di Distrik Mimika Barat.

"Kami belum tahu pasti berapa penerima BST di tujuh kampung itu. Masih penyelidikan," katanya.

Di Mimika tercatat  5.752 KPM penerima BST. 4.396 berada di 12 distrik di wilayah pegunungan dan pesisir. Sementara 1.356 KPM sisanya berada di wilayah Kota Timika.

Seharusnya, BST ini disalurkan langsung oleh Kantor Pos. Tapi itu hanya terjadi di 6 distrik wilayah kota. Di 12 distrik pegunungan dan pesisir, Kantor Pos kerja sama dengan pemerintah distrik.

Kepala Kantor Pos Timika, Ronal Luarmasse Rabu (13/1/20) lalu mengatakan, penyaluran BST untuk 12 itu diserahkan melalui kepala distrik masing-masing untuk diteruskan kepada kepala kampung dan kemudian diserahkan kepada warga yang terdaftar sebagai KPM.

Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob yang hadir pada penyerahan simbolis BST kepada 12 Kepala Distrik pada Senin (1/3/2021) lalu sudah mewanti-wanti, dana itu jangan dipotong-potong.

"Kalau bantuannya itu 300 ribu, kasih semua ke yang menerima, jangan ada potong-potong lagi," katanya ketika itu. (Burhan)